Berita

Hukum

TRAGEDI CALON KAPOLRI

Syahtrya Sitepu: Cuma Tambahan Sedikit Aja

KAMIS, 29 JANUARI 2015 | 15:50 WIB | LAPORAN:

Mantan Widyaiswara Utama (Guru Utama) di Sekolah Pimpinan Polri, Irjen Purn Syahtrya Sitepu kembali menyambangi Kantor KPK Jakarta, Kamis (29/1). Syahtrya berada di dalam markas Abraham Samad cs sekitar tiga jam.

Syahtria keluar dari dalam gedung KPK memasuki pukul 15.00 WIB. Meski, namanya tak tercantum dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK, Syahtria mengaku memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Cuma tambahan sedikit aja," terangnya santai di tangga depan lobi kantor KPK.


Syahtrya menolak berkomentar lebih jauh. Seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media tak diindahkannya. Mulai dari kaitannya dengan kasus ini sampai kepada dugaan adanya aliran dana Rp 1,5 miliar dari dia ke Komjen BG.

Pensiunan jenderal bintang dua itu lalu ngeloyor masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1929 SYA.

Syahtrya diketahui merupakan satu di antara pihak yang dicegah KPK. Dia dicegah setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Diduga, Syahtrya yang merupakan mantan bawahan Budi di Lembaga Pendidikan dan Kepolisian RI mengetahui modus penerimaan yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya