Berita

ILUSTRASI/IST

Guru Cabul SMA 79 Kini Dimutasi ke Kantor Camat Setiabudi

RABU, 28 JANUARI 2015 | 13:02 WIB

MU (38), guru olahraga SMAN 79 Jakarta akhirnya menerima sanksi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena perbuatan bejatnya terhadap murid.

Selain diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, MU yang telah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun, kini harus menempati posisi tak jelas di Kantor Camat Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sehari setelah laporan sebenarnya dia sudah tak mengajar di sini. Kemudian dia ditempatkan di Kantor Camat Setiabudi. Kerjaannya hanya duduk di Kantor dari pagi sampai sore, tak jelas posisinya," kata Kusrin, Humas Sarana dan prasarana SMAN 79 Jakarta kepada RMOLJakarta saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1).


Kusrin pun menyatakan, usai lulus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), MU langsung mengajar di SMA 79 Jakarta. Namun, baru sekitar tiga tahun ini ia diangkat menjadi PNS.

Akibat kejadian memalukan tersebut, ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya.

"Kalau Keseharianya sih biasa aja. Dia sudah punya istri, tapi lama tak punya anak, makanya dia mengangkat anak. Kami sungguh tak menyangka kejadian ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk guru dan murid," ungkap Kusrin.

Peristiwa tak terpuji itu sendiri terjadi sekitar bulan Desember 2014 lalu. Kala itu, siswi kelas XI yang menjadi korban pelecehan seksual melapor pada guru Bimbingan Konseling (BK) bahwa dirinya telah di lecehkan oleh guru olah raga berinisial MU di sebuah kolam renang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada saat pelajaran olahraga.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, oknum guru SMAN 79 terbukti melakukan pelecehan seksual. Oknum guru berinisial MU ini dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.‎ [andhika tirta saputra/sim/jkt/adm]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya