Berita

Hukum

Gilran Eks Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dipanggil KPK

RABU, 28 JANUARI 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Bekas Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Chrisna Damayanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/1). Dia akan dikorek keterangannya dalam perkara penyidikan dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Chrisna, Priharsa bilang pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurfa'i selaku pensiunan PT Pertamina (persero). Saksi lainnya, yakni Djohan Sumarjanto selaku mantan Koordinator bidang Pengelolaan PT Pertamina (Persero).


"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," imbuh dia.

Penyidikan kasus ini sebelumnya sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum diperiksa dan ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan, kasus ini punya kekhasan tersendiri. Sebab diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. Sehingga, KPK harus menggunakan mutual legal assistance (MLA) yaitu kesepakatan antara Indonesia dengan Indris dalam penyidikan kasus tersebut.

PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dolar AS.

Dalam fakta persidangan terungkap sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya