Berita

ilustrasi

Bisnis

DPR dan Pemerintah Patok Pertumbuhan Ekonomi 5,7 %

RABU, 28 JANUARI 2015 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR dan pemerintah terus me­matangkan proses revisi APBN-Perubahan 2015. Kedua pihak pun sudah menyepakati asumsi makro yang akan digunakan dalam pembahasan rancangan APBN-P 2015.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menjelaskan, kesepakatan tentang asumsi makro antara lain pertumbuhan ekono­mi yang dipatok di angka 5,7 persen, atau lebih rendah dari usulan pemerintah yang menyo­dorkan angka 5,8 persen.

Sedangkan kurs dolar AS dis­epakati pada angka Rp 12.500, atau lebih tinggi dari usulan pemerintah yang mematok dolar AS setara Rp 12.200. Sementara asumsi inflasi disepakati di angka 5 persen. Se­mentara suku bunga Surat Perben­daharaan Negara (SPN) 3 bulan disepakati di angkat 6,2 persen.


Menurut Fadel, asumsi-asumsi itulah yang nantinya akan diguna­kan dalam pembahasan RAPBN di Badan Anggaran (Banggar).

"Kesepakatan ini akan diusul­kan dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR," kata bekas pemilik Bank Intan ini.

Namun, ada hal baru yang menarik dalam asumsi itu. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat untuk memasang target pemban­gunan nasional, serta memasuk­kan tingkat pengangguran dan kemiskinan, gini rasio atau tingkat perbedaan pendapatan penduduk, plus penghitungan baru indeks pembangunan manusia (IPM) dalam asumsi makro APBN.

Untuk tingkat kemiskinan, asumsi yang disepakati adalah 10,3 persen, sedangkan untuk tingkat pengangguran dipatok 5,6 persen. Sementara gini rasio diasumsikan 0,40, dengan IPM dipatok di angka 69,4.

Anggota Komisi XI DPR Mu­hammad Misbakhun mengatakan, kesepakatan itu menjadi catatan bersejarah bagi pemerintahan baru di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, untuk kali pertama pemerin­tah dan DPR memuat target pem­bangunan dengan mencantumkan sejumlah persoalan yang terkait langsung masyarakat. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya