Berita

ilustrasi

Bisnis

Mardiasmo Ancam Tahan 9 Penunggak Wajib Pajak

Total Tunggakan Rp 13,6 Miliar
RABU, 28 JANUARI 2015 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuk­tikan ancamannya menyan­dera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak. Gijzeling sesuai dengan Un­dang-Undang Nomor 19 Ta­hun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Ia mengaku pihaknya te­lah mengajukan pada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kesembilan nama itu untuk kemudian dimintai persetujuan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bulan ini.


"Nanti setelah ditanda tan­gani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) ba­lik lagi ke kita. Lalu kita koor­dinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham," ujar Mardiasmo, kemarin.

Saat ini, pihaknya juga sudah menyita aset-aset dari sembi­lan wajib pajak tersebut. Ini langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakan­nya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah hu­kum dengan memenjarakan.

"Itu sudah melalui penyan­deraan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang di-gijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah pu­nya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta," ungkapnya

Mardiasmo mengatakan, total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari satu WP orang pribadi dan 5 WP badan. "5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP," ucapnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan penegakan di­siplin terhadap 29 pegawainya pada awal tahun 2015. Pegawai tersebut mendapat hukuman karena melanggar peraturan.

"Kami tidak segan-segan melibas pegawai pajak kita yang melanggar aturan," katanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna menga­takan, biasanya dengan sudah dijebloskan ke dalam lapas, para pengemplang pajak ini akan membayar tunggakannya dua sampai tiga hari setelahnya.

Dadang menegaskan, pihaknya tak main-main melakukan gijzeling hingga level penjeblosan ke lapas un­tuk wajib pajak yang mampu atau orang kaya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya