Berita

foto:dok

Hukum

Curi Air PAM, 2 Terdakwa di Pluit Dimejahijaukan

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Sikap tegas PAM Jaya menekan kebocoran Non Revenue Water (NRW) atau air bersih yang tak dibayar tidak main-main.

Selain melakukan penggerebekan dan penertiban di tempat-tempat kebocoran, dua terdakwa berinisial Fb dan JN diproses dan diajukan ke meja hijau dengan dakwaan pencurian air yang dikelola Palyja. Selama ini, pengelolaan air yang dilakukan PAM Jaya dioperasikan PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja).

"Kami   konsern untuk menurunkan kebocoran air bersih di ibukota, setidaknya PAM Jaya dan mitra akan terus menekan kebocoran dari 42 persen yang terjadi menjadi 30 persen atau lebih kecil lagi sebagaimana  arahan yang disampaikan Gubernur Basuki Tjahya Purnama," kata Manajer Humas PAM Jaya, Teguh Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).


Menurut Teguh, dalam kasus yang dugaan pencurian yang sekarang dimejahijaukan di PN Jakut, para pelaku sudah ditangkap sejak September 2014 yang berlokasi di daerah Pluit. "Ini merupakan kasus besar karena air yang diambil kemudian dijual kembali. Kita harapkan melalui proses penegakkan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk menggunakan air secara tertib dan menekan terjadinya kebocoran," imbuhnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad mendengarkan  kesaksian  dua anggota polisi dan dua karyawan Palyja dalam kasus dugaan pencurian air bersih yang dilakukan oleh terdakwa Fb dan JN di wilayah Pluit.

Menurut salah satu saksi yang juga anggota polisi, Rizky, pihaknya bergerak satu tim setelah memperoleh laporan dari masyarakat dan Palyja ke lokasi di daerah Pluit.

Disitu, lanjut dia, pihaknya menggerebek usaha pengelolaan air Perusahaan Dagang (PD) Doa Bersama karena ada aliran air dari Palyja yang kemudian diolah kembali oleh PD Doa Bersama.

 "Kami lakukan penggeledahan, ada pipa PD Bersama masuk ke pipa Palyja. Pipanya di bor di dalam tanah, salah satunya di bawah jembatan tol mengarah ke bandara," terangnya.

Sementara itu, Manajer Jaringan Pila Palyja, Ari Gudadi menjelaskan, pihaknya telah mengendus kebocoran air sejak tahun 2013 awal dimana terjadi kebocoran air, baik yang diambil untuk digunakan sendiri maupun yang diperjual belikan.

Dalam kasus yang terjadi di daerah Pluit, debit yang diambil diperkirkan mencapai 7,5 liter/detik atau hampir 210 kubik per hari selama 14 bulan. Dia menambahkan, pelaku didakwa memiliki instalasi buatan di sekitar wilayah Pluit di bawah jembatan Tol Soekarno Hatta.

Polanya merusak fasilitas Palyja dengan membuka valve atau katup wash out pada jaringan pipa primer induk kemudian disedot yang kemudian masuk instalasi penampung buatan.
Dari situ, air bersih didistribusikan lebih lanjut yang masuk kategori Non Revenue Water (NRW) atau air bersih  tidak membayar.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya