Berita

Hukum

Bambang Widjojanto Harus Ingat Keanehan Kasus Anas Urbaningrum

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Keputusan mundur Bambang Widjojanto dari jabatan komisioner KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dipandang sudah tepat.

Dalam kultwitnya, anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro menyebut BW telah menunjukkan teladan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan. "Norma dalam UU KPK memang mengharuskan dia non aktif," tulisnya.

Lebih lanjut, Yayat juga ingin mengomentari persepsi yang disampaikan BW bahwa kasusnya 'diada-adakan'. Menurut Yayat, persepsi itu bisa saja ditafsirkan bahwa ada motif lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepastian dan keadilan hukum dalam kasus Pilkada Kotawaringin.


"Perhatikan baik-baik, teliti dengan seksama apa yang jadi keluhan BW. Dia memprotes karena penegakkan hukum harus mengejar kepastian hukum dan keadilan," jelasnya lewat akun twitter @yayatbiaro.

Jika dicermati baik, BW dengan kesadaran penuh sebagai advokat dan aktivis terpancar semangat perlawanan atas status tersangkanya yang dianggap tidak adil. Inilah yang ditafsir Yayat bahwa adanya motif lain lebih dominan dalam kasus kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin yang menyeret BW sebagai tersangka.

"Diam-diam seratus persen kita setuju dengan bangunan persepsi yang dikonstruksikan BW itu. Penegak hukum hanya tegakkan kepastian hukum & keadilan!," ujarnya.

Namun jika dikilas balik, menurut Yayat, konstruksi persepsi yang dibangun BW sekarang sebetulnya tak jauh berbeda ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang dan lain-lain.

"Pada saat Anas kau jadikan TSK dengan sprindik yang ada tambahan kata-kata aneh, 'dan kasus-kasus lainnya', Kami berdiri persis seperti bangunan persepsimu," kicau Yayat, mengingatkan.

Termasuk dalam rangkaian penangkapan Wafid Muharram, konflik internal petinggi KPK, perburuan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, serta fakta-fakta aneh lainnya.

"Bahkan sekedar protes kami atas ketidakadilan proses peradilan saja, kau dengan jumawa bilang itu sebagai obstruction of justice! Gagah betul kau!," twitnya lagi.

Ia menghitung sudah dua tahun persepsi yang sama dibangun BW selama dua hari ini terus disuarakan bahwa penegak hukum tidak boleh bias kepentingannya.

"Kami tahu persis, kau berada pada keyakinan yang lain saat kau jadi penegak hukum, tapi persepsi kau juga bisa berubah cepat begitu jadi TSK," sindir Yayat lagi dalam kicauannya.

Menurut Yayat, tidak akan ada sprindik aneh Anas seandainya persepsi yang dibangun BW selama dua hari ini jadi keyakinan yang hidup dalam hati dan perjuangannya.

"Tapi jangan khawatir mas BW, kami sudah mulai terbiasa kok dengan pranata hukum yang hanya sekedar dijadikan alat pertarungan kekuasaan!," imbuhnya.

"Slamat berjuang, dan doa kami selalu bersama orang-orang yang sedang perjuangkan hak-hak & kepentinganya yang dicampakkan oleh kekuasaan hukum yg angkuh!," tuntas Yayat.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya