Berita

Hukum

MNC Group Kembali Dilaporkan ke KPI

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 21:03 WIB | LAPORAN:

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam laporannya, pihak TPI menuding MNC Group menyiarkan berita yang tidak netral dalam perkara sengketa kepemilikan saham TPI. MNC Group hanya memberitakan atau menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu PT Berkah yang kini berubah nama menjadi MNC Group.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, baik dalam program siaran berita maupun running text yang ditayangkan berulang-ulang, dua stasiun TV MNC Group (RCTI dan Global TV, Red) hanya menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu MNC Group," kata Sekretaris Perusahaan TPI Melki Laka Lena di Jakarta, Selasa (27/1).


Ia menjelaskan, telah mengumpulkan bukti-bukti akurat terkait pemberitaan tidak netral seperti rekaman program siaran 'Seputar Indonesia' yang ditayangkan RCTI 4 Desember 2014 pada pukul 01.54 WIB. Kemudian ada rekaman program siaran 'Buletin Indonesia Malam' yang ditayangkan oleh Stasiun Global TV pada 8 Desember 2014 Pukul 01.37 WIB serta data penayangan running text di Global TV kurun waktu 9 sampai 11 Januari 2015.

"Pemberitaan tidak netral yang berulang-ulang ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 6 huruf c UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal itu mensyaratkan pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kemudian pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menjelaskan, teguran pertama untuk MNC Group sudah dilakukan. Namun MNC Group tidak mengindahkan teguran tersebut. Untuk pengaduan kedua ini, komisioner KPI akan segera menyidangkannya.

"Nanti dilihat bukti yang diserahkan. Setelah itu baru diputuskan sanksinya, apakah diberikan teguran lagi atau ada sanski lain," ujar Idy.

Sanksi lain bisa penghentian sementara siaran atau pengurangan durasi siaran. "Namun harus dilihat dulu bobot kesalahannya. Bisa saja sanksi berikutnya berupa teguran lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sengketa kepemilikan saham TPI sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan PK Nomor 238 PK/Pdt/2014. Dalam putusannya, MA mengabulkan tuntutan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik lama TPI. MA mengesahkan RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto ini dan menyatakan tidak sah RUPS LB versi PT Berkah. Konsekuensi hukum dari putusan PK tersebut adalah tidak sahnya pengalihan saham Mbak Tutut dari TPI ke PT Berkah yang sekarang berganti nama MNC. Saat ini, pemilik MNC Group adalah Hary Tanoesoedibjo.[wid] 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya