Berita

Hukum

MNC Group Kembali Dilaporkan ke KPI

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 21:03 WIB | LAPORAN:

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam laporannya, pihak TPI menuding MNC Group menyiarkan berita yang tidak netral dalam perkara sengketa kepemilikan saham TPI. MNC Group hanya memberitakan atau menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu PT Berkah yang kini berubah nama menjadi MNC Group.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, baik dalam program siaran berita maupun running text yang ditayangkan berulang-ulang, dua stasiun TV MNC Group (RCTI dan Global TV, Red) hanya menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu MNC Group," kata Sekretaris Perusahaan TPI Melki Laka Lena di Jakarta, Selasa (27/1).


Ia menjelaskan, telah mengumpulkan bukti-bukti akurat terkait pemberitaan tidak netral seperti rekaman program siaran 'Seputar Indonesia' yang ditayangkan RCTI 4 Desember 2014 pada pukul 01.54 WIB. Kemudian ada rekaman program siaran 'Buletin Indonesia Malam' yang ditayangkan oleh Stasiun Global TV pada 8 Desember 2014 Pukul 01.37 WIB serta data penayangan running text di Global TV kurun waktu 9 sampai 11 Januari 2015.

"Pemberitaan tidak netral yang berulang-ulang ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 6 huruf c UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal itu mensyaratkan pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kemudian pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menjelaskan, teguran pertama untuk MNC Group sudah dilakukan. Namun MNC Group tidak mengindahkan teguran tersebut. Untuk pengaduan kedua ini, komisioner KPI akan segera menyidangkannya.

"Nanti dilihat bukti yang diserahkan. Setelah itu baru diputuskan sanksinya, apakah diberikan teguran lagi atau ada sanski lain," ujar Idy.

Sanksi lain bisa penghentian sementara siaran atau pengurangan durasi siaran. "Namun harus dilihat dulu bobot kesalahannya. Bisa saja sanksi berikutnya berupa teguran lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sengketa kepemilikan saham TPI sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan PK Nomor 238 PK/Pdt/2014. Dalam putusannya, MA mengabulkan tuntutan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik lama TPI. MA mengesahkan RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto ini dan menyatakan tidak sah RUPS LB versi PT Berkah. Konsekuensi hukum dari putusan PK tersebut adalah tidak sahnya pengalihan saham Mbak Tutut dari TPI ke PT Berkah yang sekarang berganti nama MNC. Saat ini, pemilik MNC Group adalah Hary Tanoesoedibjo.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya