Berita

ilustrasi/net

Hukum

Diduga, Kasus Ratna Mutiara Hulu dari Kriminalisasi Bambang Widjojanto

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Para pegiat anti korupsi harus mencermati proses pidana hingga vonis terhadap Ratna Mutiara, terdakwa yang divonis karena terbukti memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 silam.

Karena kuat dugaan, dalam proses pidana Ratna Mutiara inilah hulu dari kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW.

"Mengapa demikian, karena kemungkinan kriminalisasi bermula dari rekayasa dugaan sumpah palsu terhadap Ratna Mutiara. Merekayasa dugaan sumpah palsu melalui cara kerja mafia peradilan sampai kepada vonis hakim sangat mungkin terjadi," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/1).


Jika mencermati putusan MK dalam sengketa PHPU Pilkada Kotawaringin Barat tanggal 7 Juli 2010, maka mayoritas saksi hanya berbicara soal politik uang, sehingga baik saksi fakta maupun saksi yang  hanya mendengar cerita dari anggota masyarakat hampir semua bicara soal politik uang.

Karena itu, kata Petrus, yang perlu diwaspadai dan ditelusuri adalah apakah kriminalisasi itu bermula sejak Ratna Mutiara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri hingga vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi pasal yang disangkakan kepada Ratna Mutiara tanpa menyertakan pasal 55 KUHP. Mungkinkah dari keterangan  68 saksi di MK, hanya satu saksi yang bersaksi palsu? Apakah kesaksian  Ratna Mutiara dalam persidangan di MK berbeda sendiri dengan 67 saksi lainnya dan apakah keterangan seorang saksi Ratna Mutiara yang menyebabkan pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno kalah di MK?

"Kita patut menduga bahwa bisa saja Ratna Mutiara ini korban dari sebuah sindikat mafia peradilan yang dengan mudah mengatur skenario, dengan perkiraan biaya sekian miliar mulai dari tahap penyidikan hingga putusan hakim mengatasnamakan dana taktis sehingga tiba kepada vonis sumpah palsu. Karena dengan vonis sumpah palsu itu, maka semua hal  bisa dilakukan tergantung mau digunakan  untuk kepentingan apa dan kapan," terangnya.

Dia pertanyakan, mengapa penyidik Mabes Polri tidak menyelidiki kemungkinan terjadi sumpah palsu ketika proses pidana Ratna Mutiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu yang dialamatkan kepada BW seharusnya secara cermat mendalami laporan Sugianto Sabran tentang sumpah palsu, apalagi hanya berdasarkan atas vonis Ratna Mutiara yang sudah dipenjara 5 bulan.

Jika Mabes Polri mendasarkan alat bukti hanya pada copy atau asli surat-surat tertentu, keterangan ahli dan keterangan saksi fakta, apakah hanya dalam pemeriksaan satu minggu itu Penyidik dapat meyakini keterlibatan BW tanpa menyelidiki pokok-pokok lahirnya vonis pidana di PN Jakarta Pusat atas Terdakwa Ratna Mutiara tanggal 16 Maret 2011.

"Apakah dari  68 saksi di MK hanya kesaksian  Ratna Mutiara yang palsu yang membuat Sugianto-Eko kalah di MK?" jelasnya.

Masih dijelaskan Petrus, dalam dunia peradilan yang masih sangat kental pengaruh uang baik MK maupun di Peradilan Umum, maka Bareskim Mabes Polri tidak boleh gegabah menetapkan BW sebagai tersangka, karena masih banyak pihak dan barang bukti yang harus diuji guna mendapatkan bukti materil dan kebenaran materil.

Ratna Mutiara harus diberi kebebasan dan dijamin kebebasannya untuk membongkar kemungkinan kriminalisasi atas dirinya dalam perkara pidana yang ia hadapi, yang kemudian dipakai untuk mengkriminalisasi BW.

"Putusan Pidana No. 2197/PID.B/2010/PN.JKT.PST tanggal 16 Maret 2011 bisa saja hanya skenario antara untuk mengkriminalisasi Bambang Widjojanto," tegas Petrus. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya