Berita

ilustrasi/net

Hukum

Diduga, Kasus Ratna Mutiara Hulu dari Kriminalisasi Bambang Widjojanto

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Para pegiat anti korupsi harus mencermati proses pidana hingga vonis terhadap Ratna Mutiara, terdakwa yang divonis karena terbukti memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 silam.

Karena kuat dugaan, dalam proses pidana Ratna Mutiara inilah hulu dari kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW.

"Mengapa demikian, karena kemungkinan kriminalisasi bermula dari rekayasa dugaan sumpah palsu terhadap Ratna Mutiara. Merekayasa dugaan sumpah palsu melalui cara kerja mafia peradilan sampai kepada vonis hakim sangat mungkin terjadi," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/1).


Jika mencermati putusan MK dalam sengketa PHPU Pilkada Kotawaringin Barat tanggal 7 Juli 2010, maka mayoritas saksi hanya berbicara soal politik uang, sehingga baik saksi fakta maupun saksi yang  hanya mendengar cerita dari anggota masyarakat hampir semua bicara soal politik uang.

Karena itu, kata Petrus, yang perlu diwaspadai dan ditelusuri adalah apakah kriminalisasi itu bermula sejak Ratna Mutiara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri hingga vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi pasal yang disangkakan kepada Ratna Mutiara tanpa menyertakan pasal 55 KUHP. Mungkinkah dari keterangan  68 saksi di MK, hanya satu saksi yang bersaksi palsu? Apakah kesaksian  Ratna Mutiara dalam persidangan di MK berbeda sendiri dengan 67 saksi lainnya dan apakah keterangan seorang saksi Ratna Mutiara yang menyebabkan pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno kalah di MK?

"Kita patut menduga bahwa bisa saja Ratna Mutiara ini korban dari sebuah sindikat mafia peradilan yang dengan mudah mengatur skenario, dengan perkiraan biaya sekian miliar mulai dari tahap penyidikan hingga putusan hakim mengatasnamakan dana taktis sehingga tiba kepada vonis sumpah palsu. Karena dengan vonis sumpah palsu itu, maka semua hal  bisa dilakukan tergantung mau digunakan  untuk kepentingan apa dan kapan," terangnya.

Dia pertanyakan, mengapa penyidik Mabes Polri tidak menyelidiki kemungkinan terjadi sumpah palsu ketika proses pidana Ratna Mutiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu yang dialamatkan kepada BW seharusnya secara cermat mendalami laporan Sugianto Sabran tentang sumpah palsu, apalagi hanya berdasarkan atas vonis Ratna Mutiara yang sudah dipenjara 5 bulan.

Jika Mabes Polri mendasarkan alat bukti hanya pada copy atau asli surat-surat tertentu, keterangan ahli dan keterangan saksi fakta, apakah hanya dalam pemeriksaan satu minggu itu Penyidik dapat meyakini keterlibatan BW tanpa menyelidiki pokok-pokok lahirnya vonis pidana di PN Jakarta Pusat atas Terdakwa Ratna Mutiara tanggal 16 Maret 2011.

"Apakah dari  68 saksi di MK hanya kesaksian  Ratna Mutiara yang palsu yang membuat Sugianto-Eko kalah di MK?" jelasnya.

Masih dijelaskan Petrus, dalam dunia peradilan yang masih sangat kental pengaruh uang baik MK maupun di Peradilan Umum, maka Bareskim Mabes Polri tidak boleh gegabah menetapkan BW sebagai tersangka, karena masih banyak pihak dan barang bukti yang harus diuji guna mendapatkan bukti materil dan kebenaran materil.

Ratna Mutiara harus diberi kebebasan dan dijamin kebebasannya untuk membongkar kemungkinan kriminalisasi atas dirinya dalam perkara pidana yang ia hadapi, yang kemudian dipakai untuk mengkriminalisasi BW.

"Putusan Pidana No. 2197/PID.B/2010/PN.JKT.PST tanggal 16 Maret 2011 bisa saja hanya skenario antara untuk mengkriminalisasi Bambang Widjojanto," tegas Petrus. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya