Berita

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bisnis

Duit yang Dikucurkan ke BUMN Jangan Sampai Disalahgunakan

Tweeps Tidak Dukung, DPR Juga Tidak Dukung
SENIN, 26 JANUARI 2015 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Publik media sosial mengomentari permintaan BUMN 'Go Public' mendapat suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). BPKmenilai, PMN kepada perusahaan go public membebani negara.

Di jejaring sosial Twitter, account @habibah mempertanyakan, rencana sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan PMN kepada pemerintah. Menurutnya, perusahaan go public tidak boleh mendapat suntikan dana dari pemerintah. "Gimana ceritanya uang negara diberikan ke perusahaan go public, ngaco," kicaunya.

Account @Bahandlvr menilai, perusahaan BUMN go public seharusnya bisa mencari suntikan dana secara mandiri. "Perusahaan yang sudah listing di bursa saham nggak pantes. Kan mereka bisa mencari dana sendiri. Jumlahnya juga bisa lebih besar," kicaunya.


Account @roysalam berpendapat, ada masalah apabila perusahaan plat merah yang go public meminta suntikan modal dari pemerintah. "Manajemen perusahaan pasti tidak berjalan baik," cetusnya.

Account @yuka_joe205 bilang, lebih baik pemerintah menggunakan APBN untuk membangun infrastruktur, ketimbang menyuntik BUMN go public. "Duit rakyat bukan untuk BUMN saja," kicaunya.

Account @tata_irianty bilang, berbahaya jika perusahaan BUMN go public dikucurkan dana PMN. "Pajak rakyat tidak boleh diperuntukan untuk perusahaan publik," kicaunya.

Account @Istghfar313 malah mengusulkan, pemerintah segera mencabut PMN di perusahaan BUMN berskala besar. "Lucu kalau perusahaan seperti Garuda Indonesia masih minta PMN. Itu benar-benar aneh," kicaunya.

Account @mas_andit mewanti-wanti supaya dana APBN tidak disalahgunakan, untuk menyuntikan modal perusahaan BUMN go public. "Awas disalahgunakan," kicaunya.

Tweeps @suzanaherlina82 bilang, seharusnya perusahaan BUMN go public bersyukur telah mendapat banyak kemudahan dari pemerintah. "Izin sudah dipermudah. Masak dimodali juga," cibirnya.

Tweeps @maulana bilang, sebaiknya perusahaan BUMN yang merugi dibubarkan saja. "Kalau dana publik saja tidak bisa dikelola, apalagi dana dari negera," kicaunya.

Anggota Komisi VIDPR Lili Asjudiredja keberatan dengan permintaan BUMN go public mendapat PMN. Menurut dia, tak tepat apabila BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik masih meminta dana ke negara.

Lili mengatakan, daripada memberikan PMN kepada BUMN yang sudah mapan, lebih baik dana itu diberikan untuk BUMN yang memang sangat membutuhkan seperti Askrindo dan Jamkrindo untuk menjadi perusahaan pemasok kredit usaha rakyat (KUR).

Dia membeberkan, dalam minggu ini DPR bersama pemerintah akan kembali membahas PMN tersebut. Dikatakan, saat ini mayoritas anggota DPR enggan untuk menyetujui usulan pemberian PMN kepada BUMN go public.

"Bagaimana perusahaan BUMN go public bisa mengelola dana pemerintah, kalau dana dari masyarakat yang mereka miliki saja tidak dikelola maksimal," kritiknya.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih menilai perusahaan publik yang masih meminta modal ke negara melalui PMN akan membebani negara. "Sudah jelas jadi beban (negara)," ujar bekas politisi Partai Demokrat ini.

Dia menjelaskan, angka PMN yang dikucurkan pemerintah kepada BUMN tahun ini, cukup besar. Bahkan kata dia, angka itu merupakan angka terbesar dalam sejarah PMN di Indonesia.

Achsanul menyayangkan, masih da beberapa BUMN besar yang meminta modal kepada pemerintah. Padahal, kata dia, seharusnya BUMN itu sudah mampu mencari suntikan dana sendiri.

"Mereka (BUMN) kan sudah jadi perusahaan listed company, kenapa enggak cari dana di pasar modal? Kenapa dia masih minta kepada negara," kata dia.

Diketahui, pemerintah berencana mengajukan penambahan anggaran PMN sebesar Rp 48 triliun dalam APBN-P 2015. Namun, pengajuan itu ditentang DPR karena BUMN yang sudah go public juga meminta tambahan PMN kepada negara. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya