Berita

komjen badrodin haiti/net

Hukum

Ini yang Membuat Perintah Wakapolri Tidak Dilaksanakan Kabareskrim

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 10:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada pertanyaan masih menggantung di balik pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, di Bareskrim, sepanjang hari kemarin.

Sempat tersiar kabar dari pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, bahwa BW akan dilepaskan pada siang hari (Jumat, 23/1) sebelum ada pertemuan antara Presiden, KPK dan Polri di Istana Bogor pada sore harinya. Jaminan itu didapatkan dari Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Namun nyatanya, BW dilepaskan belasan jam kemudian setelah dibawa paksa (Sabtu dinihari).

Apakah, Kabareskrim Irjen Budi Waseso tidak mentaati perintah Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kepala Polri?


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolri tidak salah. Tetapi, itu harus dijabarkan lewat mekanisme hukum dalam pemeriksaan BW sebagai tersangka.

Menurut Sompie, setiap pemeriksaan harus menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan dalam pembuatan BAP itu setiap tersanga wajib dan berhak didampingi penasihat hukum sesuai aturan UU.

"Tersangka BW baru sore hari didatangi kuasa hukumnya. Jadi, kami (polisi) harus tunggu BAP sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum. Jadi, apa yang diarahkan Bapak Wakapolri sudah sesuai prosedur kemudian dijabarkan Kabareskrim sesuai prosedur hukum. Tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Sompie juga menekankan bahwa dilepasnya BW dari pemeriksaan pada dinihari tadi bukan karena tekanan publik, melainkan semata karena perintah hukum.

"Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan Beliau bersedia hadir sewaktu-waktu apabila dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum tak perlu dilakukan penahanan," ujar Sompie.

"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Penyidik punya mekanisme sebelum menetapkan ditahan atau tidak, tentu ada petimbangan bersama pimpinan," tambah Sompie. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya