Pelapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat adalah mantan anggota legislatif dari fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari PDIP Junimart Girsang turut angkat bicara. Junimart yang merupakan mantan pengacara Sugianto ini membeberkan secara gamblang asal muasal perkara yang menjerat Bambang sewaktu jadi pengacara dulu.
Kisruh berawal dari putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dan memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (saat ini bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat) sekaligus membatalkan penetapan pemenang Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.
"Saya tahu persis perkara ini. Bukan baru muncul, ini kan kasus 2010 yang dalam proses penyidikannya tidak berjalan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/1).
Dijelaskan Junimart bahwa kliennya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2010 silam. Namun sayang, proses ini berhenti tanpa sebab begitu saja. Ia memastikan bahwa belum ada yang mencabut laporan atas kasus tersebut.
"Dulu perkara ini masuk Bareskrim tapi kok berhenti. Apa Bupati Kobar yang mencabut? Tak mungkin. Kalau ada informasi katakan sudah berhenti, mana SP3 nya?" sambungnya.
Ia mengaku kaget lantaran kasus ini diangkat kembali dan sangat cepat diproses oleh Bareskrim Polri.
"Kalau Pak Sugianto sebagai pelapornya saat ini, yang pasti polisi sudah bergerak cepat sekali. Dulu kan ramai tahun 2010 kemudian hilang dan tak ada kabarnya lagi," ucapnya.
[wid]