Berita

PT Pertamina (Persero)

Bisnis

Pertamina Cari Utangan Kelola Blok Mahakam

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR Minta Pemerintah Kaji Lagi Rencana Partisipasi Pemda Kaltim
PT Pertamina (Persero) bakal mencari pinjaman untuk mengambil alih Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) dari Total E&P Indonesie yang kontraknya habis pada 2017.
 
Untuk pembiayaan Blok Mahakam, kita ada dana sendiri dan dari pinjaman. Kita masih punya ruang pendanaan,” ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Gedung DPR, Se­lasa (20/1) malam.

Kendati begitu, bekas Dirut Semen Indonesia ini belum mau merinci secara detail besaran pinjaman utang dan dana Pertamina untuk kelola blok migas tersebut.

Kendati begitu, bekas Dirut Semen Indonesia ini belum mau merinci secara detail besaran pinjaman utang dan dana Pertamina untuk kelola blok migas tersebut.

Dwi mengaku alasan pihaknya belum bisa merinci karena be­lum ada keputusan resmi dari pemerintah. Untukt itu pula, dia belum mau memberikan tangga­pan terkait perpanjangan Blok Migas tersebut.

Bahkan, pemerintah belum memberikan mandat lang­sung, apakah harus menggandeng asing atau mengelola 100 persen Blok Mahakam.

Kita masih bicara dengan pemerintah. Kita kan belum ditunjuk. Tapi kita minta mayoritas,” tukasnya.

Dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Head Department Media Relation Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi juga enggan berkomentar dulu soal nasib perusahaannya di Blok Mahakam yang kontraknya akan habis pada 2017.

Kita menunggu saja kepu­tusan pemerintah,” ucap bekas Jurnalis Sinar Harapan ini.

Sementara dalam rapat kerja dengan Pertamina, DPR mendu­kung perusahaan pelat merah itu bisa mengelola Blok Mahakam.

Namun, terkait opsi apakah masih harus menggandeng Total E&P Indonesie atau tidak, hal itu terserah pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha akan menanya­kan lebih lanjut ke pemerintah mengenai opsi tersebut. Pasal­nya, keputusan perpanjangan kontrak Blok Mahakam juga belum diputuskan.

Paling tidak standar minimumnya Pertamina harus mayoritas dan operator,” kata Satya.

Terkait hak partisipasi pem­berian Blok Mahakam kepada pemerintah daerah (Pemda) setem­pat, Politisi Golkar itu mengimbau pemerintah memikirkan secara matang. Ini bisnis murni dan mengacu ke pemerintah. Kalau sudah dimiliki oleh BUMN, apakah keterlibatan pemda perlu atau tidak. Itu jadi pertanyaan,” jelasnya.

Menurut Satya, jika keter­wakilan perusahaan nasional ada di situ, apakah masih perlu pemda dilibatkan. Itu yang harus dibahas pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mendesak pemerintah memberikan participating interest (PI) atau pemberian hak partisipasi atas pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina. Selama ini hak tersebut diberikan ke pihak asing atau operator lamanya

Karena itu, sudah seharusnya pemerintah menyerahkan 100 persen pengelolaan Blok Ma­hakam kepada Pertamina. Dia menilai, Pertamina memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mengelola blok tersebut. Jangan lagi berikan hak partisipasi 15 persen atau segala macamnya ke operator lama,” tegas Kurtubi

Kurtubi menambahkan, mela­lui penyerahan hak partisipasi penuh 100 persen Blok Ma­hakam ke Pertamina, maka akan memberikan dukungan kinerja perusahaan secara korporasi.

Menurut dia, Total sudah cu­kup mengelola Blok Mahakam sampai 50 tahun. Untuk itu, perusahaan Prancis tersebut tidak boleh lagi menikmati hasil sumber daya alam Indonesia yang harusnya digunakan dan di­optimalkan oleh negara. Apalagi cadangan minyak di Blok Ma­hakam luar biasa besar. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya