Berita

Hukum

Dua Isu Ini Terbukti, Abraham Samad Dicopot dan Dikurung 5 Tahun

RABU, 21 JANUARI 2015 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Beredarnya foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira dan tulisan di Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" dinilai membuat resah masyarakat. Dalam tulisan di Kompasiana tersebut, Samad dikabarkan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan enam kali.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyatakan akan melaporkan dua isu ini ke DPR dan Polri.

"Dua hal ini harus diusut tuntas, jangan hanya selesai pada bantahan KPK. Kami akan melaporkan hal ini ke DPR dan Polri. Isu ini jangan dibiarkan liar, kalau benar terbukti pimpinan KPK melanggar kode etik, maka ia bisa dicopot," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/1).


Ia mengatakan, merujuk tulisan di Kompasiana itu, Abraham diduga melanggar Kode Etik KPK No 6/P-KPK/02/2004 Pasal 6. Ia melanjutkan, jika memang benar foto yang beredar adalah palsu, atau tulisan di Kompasiana adalah bohong, maka harus ada kepastian yang disampaikan pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Besok kami akan mendatangi Komisi III DPR dan Kapolri untuk melaporkan hal ini. KPK harus dikritik dan dievaluasi, jangan seolah pemilik kebenaran dan lainnya salah. KPK harus bisa dikontrol lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan, jadi terjadi chek and balance," ujarnya.

Ia berharap Komisi III DPR bisa membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Abraham.

"Kalau ada unsur pelanggaran etika, silahkan disidang. Institusi KPK harus dijaga. Wajar ada persepsi tendensi politik dalam kasus Budi Gunawan, sebab waktunya saat pencalonan menjadi Kapolri," jelasnya.

Ia mengatakan, jika pelanggaran yang dilakukan Abraham terbukti, ia bisa dihukum 5 tahun kurungan.
Ia menilai, Abraham Samad juga beberapa kali mengeluarkan pernyataan berbau politis, antara lain soal kabar dirinya akan menjadi calon wakil presiden saat Pemilu 2014 lalu. Kemudian ada pelabelan rapor merah bagi calon menteri, dan sebagainya.

"Jadi seperti pernyataan LSM yang mengancam orang. Jadi kalau terbukti, tim etik bisa menghentikan Samad sebagai pimpinan. Sesuai Pasal 36 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia juga bisa dihukum lima tahun penjara," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya