ilustrasi/net
ilustrasi/net
Pasalnya, sejak awal pihak Tutut bersama PT Berkah Karya Bersama sudah menandatangi investment agreement tentang penyelesaian sengketa hanya lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun dalam perjalanannya membawa kasus sengketa kepemilikan PT. CTPI ke Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya.
"Pengingkaran terhadap seluruh atau sebagian isi kontrak sama saja terhadap pengingkaran moral dan hukum yang dianut dalam prinsip privity of contract yang memiliki kesucian kesepakatan itu," terang Akademisi Hukum Zainal Arifin Hoesein ketika menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Universitas Nasional (Unas), Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 08:19
Senin, 15 Juni 2026 | 08:12
Senin, 15 Juni 2026 | 07:54
Senin, 15 Juni 2026 | 07:42
Senin, 15 Juni 2026 | 07:26
Senin, 15 Juni 2026 | 07:15
Senin, 15 Juni 2026 | 07:00
Senin, 15 Juni 2026 | 06:50
Senin, 15 Juni 2026 | 06:27
Senin, 15 Juni 2026 | 06:23