Berita

Bisnis

Perokok Juga Berhak Nikmati Layanan BPJS!

RABU, 21 JANUARI 2015 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Industri tembakau di Indonesia terus disudutkan meski punya andil besar terhadap perkembangan ekonomi nasional.

Paling baru, rencana yang digulirkan pemerintah Gorontalo untuk tidak memberikan bantuan melalui BPJS Kesehatan bagi perokok. Rencana inipun menuai kritik karena dianggap kebablasan.
 
Mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Djoko Sungkono mengingatkan, sesuai UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok.
 

 
"Cara cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/1).
 
Ia menambahkan, pada 2019 nanti tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak mendapat kepastian perlindungan kesehatan karena sudah dijamin UU SJSN dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
 Memang, di daerah masih ada layanan seperti Jamkesda yang dibiayai oleh APBD namun pada awal 2017, semua akan ditanggung oleh pusat. APBD hanya untuk menyokong infrastruktur kesehatan saja.
 
"Jadi persoalan merokok atau tidak, tidak ada aturan yang kemudian menghilangkan hak orang itu mendapatkan layanan kesehatan," tandasnya.
 
Di tempat terpisah, Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengingatkan pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan.
 
"Rencana kebijakan seperti itu jelas salah kaprah. Jaminan seperti BPJS Kesehatan kan tidak murni pemerintah tapi model asuransi dengan premi, bukan layanan pemerintah full. Kalau mau ya, bedakan saja preminya antara perokok dan bukan," ujar Zulvan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya