Berita

Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman : Apapun Keputusan Presiden Mengenai Budi Gunawan Tetap Ada Dampaknya

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPKberimplikasi luas. Selain terjadi perdebatan hukum dan politik, opini liar berkembang di masyarakat.

Namunsesungguhnya, menu­rut sesepuh polri Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman, permasalahan terbesar nanti ter­jadi pada saat Presiden Jokowi membuat keputusan.

Apapun keputusan Presiden tetap ada dampaknya karena KPK sudah telanjur membentuk opini. KPK jangan main opini dan sok kuasa lah. Apa motif KPK di balik ini semua,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.


Inilah wawancara lengkap dengan Noegroho Djajoesman;

Kekisruhan terjadi pasca penetapan BG sebagai ter­sangka, pandangan Anda?
Pernyataan Ketua KPK sangat mengejutkan, seperti petir di siang bolong. Kenapa status tersangka tersebut dimunculkan oleh KPK justru saat DPR(Komisi III) akan melaksanakan fit and proper test. Kalau memang ada indikasi dan unsur-unsur pembuktian sudah terpenuhi, mengapa tidak dari jauh-jauh hari saja diungkapkan. Ada apa ini sebenarnya. Apa mo­tif KPK di balik ini semua.

Bukankah KPK sudah memiliki dua alat bukti?
Ya itu boleh-boleh saja. Saya orang bodoh tapi pernah di ke­polisian. Setahu saya, setiap pe­nyelidikan itu hanya dilakukan untuk menentukan apakah suatu persoalan yang dilaporkan terse­but mengandung unsur-unsur pi­dananya atau tidak. Penyelidikan adalah salah satu upaya untuk menentukan apakah suatu per­soalan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Baru setelah ada indikasi pidana yang jelas dan kuat, silakan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap itulah baru di­lakukan kegiatan penyidikan/pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi, bukti maupun yang bersangkutan sendiri. Bilamana hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mengarah dan memenuhi unsur, baru status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ini pengetahuan yang saya miliki.

Menurut Anda penetapan sta­tus tersangka cacat hukum?
Saya tidak mengatakan cacat hukum atau tidak. Tetapi, apa yang ditetapkan oleh KPK ini aneh bagi saya. Lha wong belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kok sudah bisa ditentukan seseorang menjadi tersangka. Hanya didasarkan pada keyakinan dari dua alat bukti. Apakah ini suatu metode baru dalam penanganan sebuah kasus korupsi? Dulu saya tidak diajarkan seperti itu.

Maksud Anda, KPK bertin­dak politis?
Saya tidak mau membuat anali­sa sendiri. Saya serahkan penilaian ini terhadap masyarakat dengan pikiran dan hati yang jernih.

Ketua KPK menilai pe­merintah salah menetapkan calon pejabat negara tanpa melibatkan KPK dan PPATK, pendapat Anda?
Pelibatan KPK dan PPATK tidak diatur dalam Undang-Un­dang, bung. Semua itu adalah hak prerogatif Presiden. Penetapan oleh Presiden tersebut juga me­libatkan Kompolnas. Jadi secara formal prosedural, Presiden telah melakukan langkah yang benar.

Bantah politis, Ketua KPK berdalih sudah mengingatkan bahwa BG masuk rapor merah saat Presiden Jokowi akan menyusun kabinet...
Rapor merah itu kan bukan produk hukum. Sedangkan Polri melalui Bareskrim, pada 2010, menyatakan kasus yang ber­sangkutan sudah clear dan tidak terbukti. Ini berarti Polri sudah melakukan langkah penyelidi­kan. Kalau Ketua KPK tetap berpegang kepada rapor merah terse­but, seharusnya dia menyatakan di depan publik juga nama-nama lain seperti yang pernah dijanjikan dulu. Lagi pula, kalau KPK menda­pat temuan baru, ya idealnya dan sesuai aturan, harus disampaikan kepada lembaga hukum yang per­tama kali menangani, yakni Polri. Sedangkan peranan KPK menjadi supervisi. Harus ada komunikasi dong diantara KPK dan Polri. Jan­gan main opini dan sok kuasa.

Apakah langkah KPK ini akan menyulut permasalahan dengan Polri?
Saya berpendapat lebih jauh lagi, yaitu langkah-langkah KPK ini justru telah menciderai kewibawaan dan eksistensi dari Lembaga Kepresidenan. Atau dengan kata lain, KPK telah me­nampar muka Presiden di depan umum. Dan dampak lainnya, yang terkena adalah pihak DPRserta kepolisian. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya