Berita

Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman : Apapun Keputusan Presiden Mengenai Budi Gunawan Tetap Ada Dampaknya

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPKberimplikasi luas. Selain terjadi perdebatan hukum dan politik, opini liar berkembang di masyarakat.

Namunsesungguhnya, menu­rut sesepuh polri Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman, permasalahan terbesar nanti ter­jadi pada saat Presiden Jokowi membuat keputusan.

Apapun keputusan Presiden tetap ada dampaknya karena KPK sudah telanjur membentuk opini. KPK jangan main opini dan sok kuasa lah. Apa motif KPK di balik ini semua,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.


Inilah wawancara lengkap dengan Noegroho Djajoesman;

Kekisruhan terjadi pasca penetapan BG sebagai ter­sangka, pandangan Anda?
Pernyataan Ketua KPK sangat mengejutkan, seperti petir di siang bolong. Kenapa status tersangka tersebut dimunculkan oleh KPK justru saat DPR(Komisi III) akan melaksanakan fit and proper test. Kalau memang ada indikasi dan unsur-unsur pembuktian sudah terpenuhi, mengapa tidak dari jauh-jauh hari saja diungkapkan. Ada apa ini sebenarnya. Apa mo­tif KPK di balik ini semua.

Bukankah KPK sudah memiliki dua alat bukti?
Ya itu boleh-boleh saja. Saya orang bodoh tapi pernah di ke­polisian. Setahu saya, setiap pe­nyelidikan itu hanya dilakukan untuk menentukan apakah suatu persoalan yang dilaporkan terse­but mengandung unsur-unsur pi­dananya atau tidak. Penyelidikan adalah salah satu upaya untuk menentukan apakah suatu per­soalan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Baru setelah ada indikasi pidana yang jelas dan kuat, silakan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap itulah baru di­lakukan kegiatan penyidikan/pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi, bukti maupun yang bersangkutan sendiri. Bilamana hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mengarah dan memenuhi unsur, baru status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ini pengetahuan yang saya miliki.

Menurut Anda penetapan sta­tus tersangka cacat hukum?
Saya tidak mengatakan cacat hukum atau tidak. Tetapi, apa yang ditetapkan oleh KPK ini aneh bagi saya. Lha wong belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kok sudah bisa ditentukan seseorang menjadi tersangka. Hanya didasarkan pada keyakinan dari dua alat bukti. Apakah ini suatu metode baru dalam penanganan sebuah kasus korupsi? Dulu saya tidak diajarkan seperti itu.

Maksud Anda, KPK bertin­dak politis?
Saya tidak mau membuat anali­sa sendiri. Saya serahkan penilaian ini terhadap masyarakat dengan pikiran dan hati yang jernih.

Ketua KPK menilai pe­merintah salah menetapkan calon pejabat negara tanpa melibatkan KPK dan PPATK, pendapat Anda?
Pelibatan KPK dan PPATK tidak diatur dalam Undang-Un­dang, bung. Semua itu adalah hak prerogatif Presiden. Penetapan oleh Presiden tersebut juga me­libatkan Kompolnas. Jadi secara formal prosedural, Presiden telah melakukan langkah yang benar.

Bantah politis, Ketua KPK berdalih sudah mengingatkan bahwa BG masuk rapor merah saat Presiden Jokowi akan menyusun kabinet...
Rapor merah itu kan bukan produk hukum. Sedangkan Polri melalui Bareskrim, pada 2010, menyatakan kasus yang ber­sangkutan sudah clear dan tidak terbukti. Ini berarti Polri sudah melakukan langkah penyelidi­kan. Kalau Ketua KPK tetap berpegang kepada rapor merah terse­but, seharusnya dia menyatakan di depan publik juga nama-nama lain seperti yang pernah dijanjikan dulu. Lagi pula, kalau KPK menda­pat temuan baru, ya idealnya dan sesuai aturan, harus disampaikan kepada lembaga hukum yang per­tama kali menangani, yakni Polri. Sedangkan peranan KPK menjadi supervisi. Harus ada komunikasi dong diantara KPK dan Polri. Jan­gan main opini dan sok kuasa.

Apakah langkah KPK ini akan menyulut permasalahan dengan Polri?
Saya berpendapat lebih jauh lagi, yaitu langkah-langkah KPK ini justru telah menciderai kewibawaan dan eksistensi dari Lembaga Kepresidenan. Atau dengan kata lain, KPK telah me­nampar muka Presiden di depan umum. Dan dampak lainnya, yang terkena adalah pihak DPRserta kepolisian. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya