Berita

joko widodo/net

Politik

Janji Jokowi Mesti Dibuktikan dengan Cara Mencontoh SBY

RABU, 14 JANUARI 2015 | 23:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seolah-olah semua praktisi hukum "bayaran" dan politisi partai pendukung Komjen Pol Budi Gunawan kebakaran jenggot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi tak wajar yang tersimpan dalam "rekening gendut".

"Mereka semua menuduh bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK merupakan kriminalisasi dan bermuatan politik untuk menganjal Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, dalam keterangan persnya (Rabu, 14/1).

Padahal, Fahmi lanjutkan, selama ini semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dapat dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi.


"Bagi orang yang jadi tersangka korupsi dan penerima gratifikasi, semua dapat dibuktikan di persidangan oleh KPK dan berakhir dengan vonis hukuman penjara," ucapnya.

Dia harapkan jajaran Polri tidak terpancing dengan pendapat "pesanan" yang melakukan black campaign terhadap KPK. Justru, Kapolri harus membantu KPK dalam memperkaya bukti yang bisa menguatkan dugaan korupsi atau gratifikasi Budi Gunawan.

"Dan sebaiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencontoh SBY yang konsisten dengan pemberantasan korupsi. Jika ada menteri atau anggota partainya yang sudah ditetapkan status tersangka, maka diharuskan mundur atau dinonaktifkan," ungkapnya membandingkan.

Karena itu, Fahmi meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jendral Pol Sutarman untuk segera menonaktifkan Budi Gunawan sebagai komitmen janji mendukung pemberantasan korupsi.

Presiden juga tidak usah segan-segan terhadap Megawati Soekarnoputri dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menjagokan Budi Gunawan.

"Jika itu tidak dilakukan maka popularitas Jokowi di mata publik akan semakin merosot terutama dalam hal pemberantasan korupsi," pungkas Fahmi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya