Berita

Sudaryatmo

Wawancara

WAWANCARA

Sudaryatmo: Terapkan Pasar Tertutup Gas 3 Kg Agar Tidak Ada Kelangkaan Elpiji

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah didesak menerapkan penjualan elpiji bersubsidi ke konsep awal, yakni pasar tertutup. Masyarakat yang kurang mampu saja diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg.

Sebabpascakenaikan harga elpiji 12 kg membuat gas elpiji 3 kg menjadi langka. Kalaupun ada barangnya, harganya di atas yang ditetapkan pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.”Efek dari kenaikan harga elpiji 12 kg itu membuat elpiji 3 kg jadi langka. Sebab, banyak pengguna gas 12 kg beralih ke 3 kg yang disubsidi pemerintah,’’ paparnya.


Berikut kutipan lengkapnya:

Apa dampak yang dirasa­kan konsumen dari kenaikan harga gas elpiji itu?

Menurut catatan YLKI, karena market elpiji 12 kg dan 3 kg itu sama, yakni sama-sama pasar terbuka, kenaikan elpiji 12 kg itu akan mendorong terjadinya migrasi pengguna elpiji 12 kg ke 3 kg. Itu sudah terjadi. Terbukti dengan kelangkaan elpiji di beberapa tempat dan dan ke­naikan harga elpiji 3 kg di atas harga banderol yang ditetapkan pemerintah.

Melihat kondisi tersebut, langkah apa yang perlu dilakukan pemerintah?
Pemerintah harus bersikap tegas untuk menerapkan konsep awal penjualan gas elpiji 3 kg, yakni pasar tertutup. Kok sekarang pasar terbuka. Itu yang harus dilakukan pemerintah.

Kalau pemerintah tidak menerapkan pasar tertutup untuk penjualan 3 kg, maka subsidi saja elpiji 12 kg, sehingga tidak ada perpindahan pembelian gas elpiji 12 kg ke 3 kg.

Apa elpiji 12 kg penting disubsidi pemerintah?
Ini bukan soal penting dan tidak penting, tapi soal pilihan. Pemer­intah harus mengambil sikap. Biar fair bagi konsumen, dan fair bagi Pertamina, gitu lho.

Kenaikan elpiji 12 kg men­dorong pelaku usaha juga beralih ke elpiji subsidi 3 kg, ini bagaimana?
Menurut Kepresnya tidak salah. Tapi untuk usaha kecil, UMKM, itu boleh. Kalau elpiji 3 kg digunakan untuk dunia usaha yang besar, sepertinya sulit, kar­ena merepotkan.

Apa perlu pemerintah me­nambahkan kuota elpiji ber­subsidi?
Ya ujung-ujungnya memang penambahan kuota, ya subsidi juga kan.

Apa masukan YLKI terkait hal ini?
Masukan YLKI, elpiji 3 kg itu menjadi pasar tertutup. Yang boleh membeli yang dulu men­erima BLSM (Bantuan Lang­sung Sementara Masyarakat). Di luar penerima BLSM, konsumen harus membayar tarif dengan harga yang lebih mahal.

Selain itu?
Bahan bakar gas rumah tangga itu kan ada dua jenis. Pertama, elpiji, itu turunan dari refinery, kilang. Kedua, bahan bakar gas yang melalui pipa. Yang murah itu melalui pipa.

Pemerintah kan malas bangun infrastruktur, maka akhirnya mi­lih elpiji. Kalau Presiden Jokowi bilang harus beralih dari elpiji ke gas melalui pipa, ya harus bangun infrastruktur.

Harga gas dunia turun, kenapa harga elpiji 12 kg dinaikkan?
Dalam kebijakan elpiji, dibe­dakan antara elpiji subsidi dan non subsidi. Kalau elpiji 3 kg itu domainnya pemerintah. Tapi kalau elpiji non subsidi domain­nya korporasi, Pertamina. Jadi kalau kita bicara komoditas elpiji 12 kg, ya kebijakannya mempertimbangkan kebijakan bisnis murni.

Menurut Undang-Undang BUMNmemang tidak boleh menjual rugi. Artinya Pertamina mempunyai kewenangan menetapkan harga berdasarkan kepentingan bisnis. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya