Berita

lewis daynes/net

Dunia

Membunuh Bermotif Seksual, Remaja 19 Tahun Dipenjara Semur Hidup

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Remaja Inggris usia 19 tahun, Lewis Daynes, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang anak lelaki 14 tahun.

Breck Bednar, remaja nahas yang jadi korban, digorok secara sadis pada Februari 2014 oleh Daynes setelah ia berhasil membujuknya untuk menginap di apartemennya di Essex, setelah keduanya berkomunikasi secara online selama berbulan-bulan. Demikian BBC melaporkan.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan sadis itu bermotif seksual. Pemeriksaan post-mortem menemukan tenggorokan korban telah dipotong. Selain itu, ada bukti aktivitas seksual antara keduanya sesaat sebelum Breck tewas.


"Luka pada korban menunjukkan kematian yang sangat cepat," demikian keterangan jaksa Richard Whittam QC, kepada pengadilan.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa sesaat sebelum pembunuhan itu, Daynes membeli lakban, kondom dan jarum suntik secara online.

Sebelum aksinya, Daynes diketahui terlebih dulu menjanjikan Breck "kekayaan besar" melalui bisnis komputer yang ternyata cuma fiktif. Komunikasi mereka bermula lewat situs game sejak tahun 2013. Beberapa hari sebelum pembunuhan, Daynes membujuk Breck untuk berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah seorang teman.

Akhirnya Daynes dan Breck bertemu langsung untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Februari.

Keesokan paginya, Daynes menelepon polisi dan mengaku kepada polisi bahwa Breck telah mencoba untuk bunuh diri di apartemenya. Namun dalam pergumulan untuk menyelamatkan Breck, ia tak sengaja menikamnya.

Sementara itu, berbicara di luar pengadilan, ibu Breck, Lorin LaFave, menyebut pembunuh anaknya sebagai "ancaman yang keji".

"Tidak ada jumlah masa hukuman di balik jeruji besi yang mengubah sikap dan tindakan hewan psikopat yang dapat berperilaku seperti ini," katanya.

"Tak akan ada yang bisa membawa kembali anak yang diambil dari kami," tambah si ibu.

Lima tuduhan lain kepada Daynes, termasuk pemerkosaan terhadap seorang bocah, tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan bukti yang cukup. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya