Berita

lewis daynes/net

Dunia

Membunuh Bermotif Seksual, Remaja 19 Tahun Dipenjara Semur Hidup

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Remaja Inggris usia 19 tahun, Lewis Daynes, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang anak lelaki 14 tahun.

Breck Bednar, remaja nahas yang jadi korban, digorok secara sadis pada Februari 2014 oleh Daynes setelah ia berhasil membujuknya untuk menginap di apartemennya di Essex, setelah keduanya berkomunikasi secara online selama berbulan-bulan. Demikian BBC melaporkan.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan sadis itu bermotif seksual. Pemeriksaan post-mortem menemukan tenggorokan korban telah dipotong. Selain itu, ada bukti aktivitas seksual antara keduanya sesaat sebelum Breck tewas.


"Luka pada korban menunjukkan kematian yang sangat cepat," demikian keterangan jaksa Richard Whittam QC, kepada pengadilan.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa sesaat sebelum pembunuhan itu, Daynes membeli lakban, kondom dan jarum suntik secara online.

Sebelum aksinya, Daynes diketahui terlebih dulu menjanjikan Breck "kekayaan besar" melalui bisnis komputer yang ternyata cuma fiktif. Komunikasi mereka bermula lewat situs game sejak tahun 2013. Beberapa hari sebelum pembunuhan, Daynes membujuk Breck untuk berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah seorang teman.

Akhirnya Daynes dan Breck bertemu langsung untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Februari.

Keesokan paginya, Daynes menelepon polisi dan mengaku kepada polisi bahwa Breck telah mencoba untuk bunuh diri di apartemenya. Namun dalam pergumulan untuk menyelamatkan Breck, ia tak sengaja menikamnya.

Sementara itu, berbicara di luar pengadilan, ibu Breck, Lorin LaFave, menyebut pembunuh anaknya sebagai "ancaman yang keji".

"Tidak ada jumlah masa hukuman di balik jeruji besi yang mengubah sikap dan tindakan hewan psikopat yang dapat berperilaku seperti ini," katanya.

"Tak akan ada yang bisa membawa kembali anak yang diambil dari kami," tambah si ibu.

Lima tuduhan lain kepada Daynes, termasuk pemerkosaan terhadap seorang bocah, tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan bukti yang cukup. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya