Berita

lewis daynes/net

Dunia

Membunuh Bermotif Seksual, Remaja 19 Tahun Dipenjara Semur Hidup

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Remaja Inggris usia 19 tahun, Lewis Daynes, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang anak lelaki 14 tahun.

Breck Bednar, remaja nahas yang jadi korban, digorok secara sadis pada Februari 2014 oleh Daynes setelah ia berhasil membujuknya untuk menginap di apartemennya di Essex, setelah keduanya berkomunikasi secara online selama berbulan-bulan. Demikian BBC melaporkan.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan sadis itu bermotif seksual. Pemeriksaan post-mortem menemukan tenggorokan korban telah dipotong. Selain itu, ada bukti aktivitas seksual antara keduanya sesaat sebelum Breck tewas.


"Luka pada korban menunjukkan kematian yang sangat cepat," demikian keterangan jaksa Richard Whittam QC, kepada pengadilan.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa sesaat sebelum pembunuhan itu, Daynes membeli lakban, kondom dan jarum suntik secara online.

Sebelum aksinya, Daynes diketahui terlebih dulu menjanjikan Breck "kekayaan besar" melalui bisnis komputer yang ternyata cuma fiktif. Komunikasi mereka bermula lewat situs game sejak tahun 2013. Beberapa hari sebelum pembunuhan, Daynes membujuk Breck untuk berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah seorang teman.

Akhirnya Daynes dan Breck bertemu langsung untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Februari.

Keesokan paginya, Daynes menelepon polisi dan mengaku kepada polisi bahwa Breck telah mencoba untuk bunuh diri di apartemenya. Namun dalam pergumulan untuk menyelamatkan Breck, ia tak sengaja menikamnya.

Sementara itu, berbicara di luar pengadilan, ibu Breck, Lorin LaFave, menyebut pembunuh anaknya sebagai "ancaman yang keji".

"Tidak ada jumlah masa hukuman di balik jeruji besi yang mengubah sikap dan tindakan hewan psikopat yang dapat berperilaku seperti ini," katanya.

"Tak akan ada yang bisa membawa kembali anak yang diambil dari kami," tambah si ibu.

Lima tuduhan lain kepada Daynes, termasuk pemerkosaan terhadap seorang bocah, tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan bukti yang cukup. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya