Berita

lewis daynes/net

Dunia

Membunuh Bermotif Seksual, Remaja 19 Tahun Dipenjara Semur Hidup

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Remaja Inggris usia 19 tahun, Lewis Daynes, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang anak lelaki 14 tahun.

Breck Bednar, remaja nahas yang jadi korban, digorok secara sadis pada Februari 2014 oleh Daynes setelah ia berhasil membujuknya untuk menginap di apartemennya di Essex, setelah keduanya berkomunikasi secara online selama berbulan-bulan. Demikian BBC melaporkan.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan sadis itu bermotif seksual. Pemeriksaan post-mortem menemukan tenggorokan korban telah dipotong. Selain itu, ada bukti aktivitas seksual antara keduanya sesaat sebelum Breck tewas.


"Luka pada korban menunjukkan kematian yang sangat cepat," demikian keterangan jaksa Richard Whittam QC, kepada pengadilan.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa sesaat sebelum pembunuhan itu, Daynes membeli lakban, kondom dan jarum suntik secara online.

Sebelum aksinya, Daynes diketahui terlebih dulu menjanjikan Breck "kekayaan besar" melalui bisnis komputer yang ternyata cuma fiktif. Komunikasi mereka bermula lewat situs game sejak tahun 2013. Beberapa hari sebelum pembunuhan, Daynes membujuk Breck untuk berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah seorang teman.

Akhirnya Daynes dan Breck bertemu langsung untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Februari.

Keesokan paginya, Daynes menelepon polisi dan mengaku kepada polisi bahwa Breck telah mencoba untuk bunuh diri di apartemenya. Namun dalam pergumulan untuk menyelamatkan Breck, ia tak sengaja menikamnya.

Sementara itu, berbicara di luar pengadilan, ibu Breck, Lorin LaFave, menyebut pembunuh anaknya sebagai "ancaman yang keji".

"Tidak ada jumlah masa hukuman di balik jeruji besi yang mengubah sikap dan tindakan hewan psikopat yang dapat berperilaku seperti ini," katanya.

"Tak akan ada yang bisa membawa kembali anak yang diambil dari kami," tambah si ibu.

Lima tuduhan lain kepada Daynes, termasuk pemerkosaan terhadap seorang bocah, tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan bukti yang cukup. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya