Berita

lewis daynes/net

Dunia

Membunuh Bermotif Seksual, Remaja 19 Tahun Dipenjara Semur Hidup

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Remaja Inggris usia 19 tahun, Lewis Daynes, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang anak lelaki 14 tahun.

Breck Bednar, remaja nahas yang jadi korban, digorok secara sadis pada Februari 2014 oleh Daynes setelah ia berhasil membujuknya untuk menginap di apartemennya di Essex, setelah keduanya berkomunikasi secara online selama berbulan-bulan. Demikian BBC melaporkan.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan sadis itu bermotif seksual. Pemeriksaan post-mortem menemukan tenggorokan korban telah dipotong. Selain itu, ada bukti aktivitas seksual antara keduanya sesaat sebelum Breck tewas.


"Luka pada korban menunjukkan kematian yang sangat cepat," demikian keterangan jaksa Richard Whittam QC, kepada pengadilan.

Pengadilan juga menemukan bukti bahwa sesaat sebelum pembunuhan itu, Daynes membeli lakban, kondom dan jarum suntik secara online.

Sebelum aksinya, Daynes diketahui terlebih dulu menjanjikan Breck "kekayaan besar" melalui bisnis komputer yang ternyata cuma fiktif. Komunikasi mereka bermula lewat situs game sejak tahun 2013. Beberapa hari sebelum pembunuhan, Daynes membujuk Breck untuk berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah seorang teman.

Akhirnya Daynes dan Breck bertemu langsung untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Februari.

Keesokan paginya, Daynes menelepon polisi dan mengaku kepada polisi bahwa Breck telah mencoba untuk bunuh diri di apartemenya. Namun dalam pergumulan untuk menyelamatkan Breck, ia tak sengaja menikamnya.

Sementara itu, berbicara di luar pengadilan, ibu Breck, Lorin LaFave, menyebut pembunuh anaknya sebagai "ancaman yang keji".

"Tidak ada jumlah masa hukuman di balik jeruji besi yang mengubah sikap dan tindakan hewan psikopat yang dapat berperilaku seperti ini," katanya.

"Tak akan ada yang bisa membawa kembali anak yang diambil dari kami," tambah si ibu.

Lima tuduhan lain kepada Daynes, termasuk pemerkosaan terhadap seorang bocah, tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan bukti yang cukup. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya