Berita

komjen budi gunawan/net

Politik

CALON KAPOLRI

Pemerintah, Polri dan Budi Gunawan Sendiri Mesti Memberi Klarifikasi

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sorotan-sorotan publik terhadap pencalonan Kapolri baru bisa jadi sangat sepele, tetapi bisa juga sangat serius dan mempunyai dampak signifikan.

Pakar politik, Muhammad AS Hikam, mengatakan, sistem demokrasi memungkinkan dan bahkan mewajibkan adanya pengawasan publik terhadap pemerintahan dan kebijakan yang diambil sejauh menggunakan cara-cara yang telah diatur oleh aturan perundangan. Dengan demikian, hak prerogatif yang dimiliki Presiden pun sesungguhnya tidak bisa digunakan sewenang-wenang.

"Presiden tetap mempunyai kewajiban legal dan moral utk memperhatikan masukan dan pandangan publik dalam memilih pejabat seperti Kapolri yang sangat strategis dan berdampak sangat besar bagi NKRI," tegasnya, dalam opini yang ditulis di halaman facebook-nya.


Dalam kasus pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, salah satu yang kini menjadi bahan perbincangan adalah fakta bahwa Budi termasuk pejabat Polri yang namanya pernah disangkutpautkan dengan "rekening gendut".

Ditambahkan Hikam, fakta lain adalah kedekatan Budi dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Masih ada lagi dugaan bahwa nama Budi Gunawan termasuk yang dipelototi oleh KPK saat Presiden menyerahkan daftar nama calon anggota Kabinet Kerja beberapa bulan lalu.

Hal-hal di atas itulah yang menjadi dasar penolakan publik terhadap pencalonan Budi Gunawan.

"Adalah tugas pihak Pemerintah dan Polri serta terutama Budi Gunawan sendiri untuk memberikan klarifikasi terhadap kritik dan penolakan itu. Sejauh klarifikasi telah cukup menghapus keraguan dan kecurigaan dengan bukti-bukti yang kuat, maka saya kira pada akhirnya masalah tersebut akan dapat diselesaikan," kata Hikam.

Jika Pemerintah dan Polri serta Budi Gunawan tidak memberikan klarifikasi yang memadai, maka persoalannya menjadi berbeda. Opini negatif yang semula mungkin hanya ada di Pusat, bisa merusak sampai ke bawah dan menciptakan moral hazard bagi jajaran Polri.

"Padahal sudah diketahui umum, Polri pada beberapa tahun terakhir bukanlah Polri yang mendapat kepercayaan kuat dan tinggi dari rakyat," ujarnya.

Menurut Hikam, Presiden Jokowi juga bertaruh besar dari sisi politik jika pengangkatan Budi Gunawan hanya merupakan "hadiah" kepada orang dekat Megawati Soekarnoputri. Setidaknya hal itu akan dibaca sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi secara politik masih didikte oleh Ketua Umum PDI Perjuangan itu.

"Keinginan menciptakan sebuah kabinet yang bebas dari tekanan parpol akan dipertanyakan. Apalagi, jika masalah rekening gendut tidak bisa dijelaskan secara memuaskan, maka Budi Gunawan justru bisa menjadi semacam 'bom waktu' bagi kredibilitas Presiden Jokowi," terangnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya