Presiden Jokowi memilih I Gede Dewa Palguna menjadi hakim konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva. Pria kelahiran Bangli 24 Desember 1961 itu menyingkirkan Prof Yuliandri.
Sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi mengajukan dua nama ke Presiden Jokowi. Yakni I Gede Dewa Palguna dan Yuliandri. Kedua nama itu menyingkirkan 14 calon lainnya.
Dipilihnya Palguna menjadi hakim konstitusi, dan dilantik di Istana Negara, Jakarta, kemarin, menimbulkan tanda tanya. Sebab, hakim MK periode 2003-2008 itu merupakan kader PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, saat proses seleksi Palguna sudah menyatakan tidak akan mau diintervensi pihak mana pun.
"Ketika proses seleksi, Pak Palguna kan sudah menyatakan tidak akan tergantung kepada siapa pun dan akan memelihara independensi," ujar Saldi Isra kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya;Apa jawaban itu cukup untuk meyakinkan Tim Pansel?Selain ucapan itu, saat wawancara dia juga menyebutkan, coba lihat putusan-putusannya saat menjadi hakim konstitusi, ada nggak yang menguntungkan PDI-Perjuangan. Itu yang membuat kami yakin.
Apa Pansel diintervensi agar mengajukan dua nama itu kepada Presiden?Kami memastikan dua nama calon hakim MK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi itu bebas dari intervensi.
Bagaimana selama proses seleksi, apa ada intervensi?Nggak ada. Kami ini kan orang-orang yang merdeka. Orang-orang kan tahu lah bagaimana orang kayak Todung Mulya Lubis dan Maruarar. Bagaimana mengintervensinya. Kami semua mendiskusikan secara terbuka untuk memilih dua orang itu.
Apa pertimbangannya memilih dua nama itu?Kami merasa mereka cocok berada di Mahkamah Konstitusi.
Kelebihan apa yang dimiliki dua nama tersebut?Pak Palguna itu dia kan memiliki kemampuan menguasai soal-soal hukum tata negara, dan pernah berpengalaman menjadi hakim konstitusi pada periode sebelumnya. Sedangkan Profesor Yuliandri ahli perundang-undangan, ahli tata negara.
Apa hal itu juga disampaikan kepada Presiden Jokowi saat mengajukan dua calon tersebut?Ya. Kami sampaikan kekuatan dua calon itu. Makanya dipilih dari calon-calon yang lain.
Apa lagi yang dibicarakan dengan Jokowi?Kami menjelaskan proses seleksi. Mulai pendaftaran sampai memeriksa persyaratan. Kemudian wawancara tahap pertama, lalu wawancara tahap kedua. Pokoknya semua kita ceritakan kepada Presiden.
Apa komentar Anda terhadap sikap Hamdan Zoelva yang tidak mengikuti tahapan wawancara yang diterapkan Tim Pansel?Ya kita menganggap beliau tidak mau diwawancara berarti menarik diri dari pencalonan.
Ketika itu Tim Pansel langsung berkesimpulan bahwa pencalonan Hamdan Zoelva dinyatakan gugur dari proses seleksi ini?Kita tidak menyatakan gugur. Beliau menarik diri, karena tidak mau ikut ketika memasuki tahap wawancara.
Hamdan Zoelva mengatakan tidak mengikuti wawancara untuk menjaga kewibawaan institusi hakim dan ketua MK yang sedang dijabat, ini bagaimana?Dalam pasal 19 dan pasal 20 Undang-Undang MK disebutkan prosesnya harus akuntabel, partisipatif. Jadi kita menterjemahkannya begitu.
Apa harapan Anda kepada hakim konstitusi yang dipilih itu?Kami berharap hakim MK yang dipilih itu mampu mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi kepada posisi yang dulu. Yakni menjadi kepercayaan mayoritas orang di negeri ini. Itu bisa digapai kembali secara bersama-sama. ***