Berita

ilustrasi/net

Politik

Perppu Pilkada Bikin Kepala Daerah Tidak Pikirkan Balik Modal

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak pertama kali digulirkan pada 2005, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat (pilkada) telah menghasilkan kepala daerah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Namun, selama kurun waktu itu juga banyak kepala daerah yang terbelit kasus korupsi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, mengungkapkan bahwa sepanjang 2005 hingga 2014 sudah lebih dari 340 kepala daerah/wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

"Mayoritasnya itu karena korupsi. Data yang saya terima, dari 340-an kepala daerah yang terkena masalah hukum, 86,6 persen atau sebanyak 284 orang itu kasus korupsi," ujar Fahira dalam keterangan persnya, Selasa (6/1).


Menurut Fahira, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada selama ini belum mampu menjawab peliknya persoalan pilkada dan tuntutan otonomi daerah serta praktik good governance.

Ia berharap, DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 atau Perppu Pilkada menjadi UU pada masa sidang Januari 2015. Perppu ini dianggap mampu menjawab persoalan pilkada, salah satunya maraknya korupsi kepala daerah.

Bagi Fahira, Perppu Pilkada memuat banyak terobosan baru. Salah satunya, klausul yang mengatur kampanye yang selama ini dianggap menjadi biang banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk mengambalikan modal saat kampanye. Dalam Perppu Pilkada, biaya kampanye calon akan lebih efisien karena rapat umum sudah tidak diperbolehkan lagi.

"KPU Daerah akan memfasilitasi semua. Mulai dari debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye dengan sumber pendanaannya dari APBN," katanya.

Selain itu, calon dan tim sukses hanya boleh melakukan tatap muka dan pertemuan terbatas. Jadi, tidak ada lagi pengerahan massa yang menghabiskan banyak  biaya.

"Sehingga, nanti jika terpilih, kepala daerah fokus urus rakyat saja, bukan berpikir bagaimana caranya balik modal," ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya