Berita

Politik

Survei: Syarat Usia dan Pendidikan Capres-Cawapres Mesti Diatur

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pembatasan usia dan latar belakang pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi syarat yang harus diterapkan dalam pemilihan pemimpin nasional di masa mendatang.

Hal ini terungkap lewat riset lembaga kajian publik Founding Fathers House (FFH) yang dilakukan 27 November sampai 29 Desember 2014 di 34 provinsi di seluruh Indonesia, seperti disampaikan peneliti senior Founding Fathers House (FFH), Dian Permata, dalam keterangan persnya, Senin (5/1).

Dalam riset ini diketahui 83,8 persen responden menilai perlu ada pembatasan usia seorang capres-cawapres. 16,2 persen responden tidak tahu.


26,3 persen responden menganggap usia 40 tahun menjadi usia minimal ideal seorang capres-cawapres. Di bawahnya 20,6 persen responden menilai usia 50 tahun. 11,3 persen responden menilai 30 tahun. 9,4 persen responden menilai 45 tahun. Usia 35 tahun sebagai syarat minimal menjadi capres-cawapres, seperti dikutip dari UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hanya dijawab 5,6 persen responden.
 
Sedangkan untuk kategori usia maksimal, 28,1 persen responden menilai 60 tahun. Kemudian, 55 tahun 14,4 persen. 50 tahun 13,8 persen. 60 tahun 13,8 persen. 70 tahun 9,4 persen. 40 tahun 1,9 persen. 45 tahun 1,9 persen. 59 tahun 0,6 persen. 16,3 persen tidak tahun.

Di Pilpres 2004, SBY menjadi peserta termuda dengan usia 55 tahun. Megawati  dan Wiranto 57 tahun. Agum Gumelar 59 tahun. Amien Rais 60 tahun. Siswono Yudhohusodo 61 tahun. Sholahuddin Wahid dan dan Jusuf Kalla 62 tahun. Hamzah Haz menjadi peserta tertua dengan usia 64 tahun. Rata-rata usia capres-cawapres di Pilpres 2004 itu 59,7 tahun.

Di Pilpres 2009, Prabowo menjadi peserta termuda dengan usia 58 tahun. SBY 60 tahun. Megawati dan Wiranto 62 tahun. Boediono dan Jusuf Kalla menjadi peserta tertua dengan 67 tahun. Rata-rata usia capres-cawapres 62,5 tahun.

Di Pilpres 2014, Joko Widodo menjadi peserta termuda dengan 53 tahun. Hatta Rajasa 61 tahun. Prabowo 63 tahun. Jusuf Kalla menjadi peserta tertua dengan usia 72 tahun. Rata-rata usia capres-cawapres di Pilpres 2009 itu 62,25 tahun.

Di sisi lain, 90 persen responden menilai perlu adanya pembatasan syarat minimal pendidikan capres-cawapres. 10 persen responden tidak tahu. Strata Satu (S 1) adalah pendidikan minimal yang dijawab 66,9 persen responden. Sekolah Menengah Atas (SMA) 15 persen. Strata Dua (S 2) 5 persen. Strata Tiga (S 3) 2,5 persen. 10,6 persen tidak tahu.  

Riset ini dilakukan 27 November sampai 29 Desember 2014 di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Menggunakan metodologi rambang berjenjang (multistage random sampling). Jumlah responden 1.090 orang. Margin of Error kurang lebih 2,97 persen. Level of Confidence 95 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan pedoman kuesioner. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya