Berita

ichsanuddin noorsy/net

HARGA BBM

Antara Harga Baru Cara Lama dan Panggung Politik Penuh Kepalsuan

RABU, 31 DESEMBER 2014 | 18:54 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

DESAKAN masyarakat agar pemerintah menurunkan harga RON 88 setelah dinaikkan menjadi Rp 8.500 per liter akhirnya terpenuhi. Kini harganya Rp 7.600 per liter dan SPBU asing boleh menjual premium bersubsidi ini.

Tapi Pemerintah tidak mengumumkan berapa harga pokok produksi RON 88 baik yang dihasilkan enam kilang Pertamina maupun berapa total biaya impor hingga ke SPBU (harga akhir pemakai).

Kita teringat bagaimana era SBY yang sesumbar good governance. Sesumbar itu menjadi fakta saat SBY berani menaikkan BBM pada Maret 2005 dan 2008. Pada peristiwa itu saya menyampaikan pesan baik melalui DPR maupun langsung kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tentang pentingnya pemerintah membuka struktur biaya pokok produksi BBM.

Aspirasi saya tentu bertentangan dengan kepentingan mafia migas di hulu dan hilir. Maka penguasa menganggap kritik saya sebagai angin lalu. Kritik saya dipandang sebelah mata di tengah pemerintah konsisten ingin memberlakukan harga pasar pada BBM khususnya dan sektor energi umumnya.

Penguasa dengan segala otoritas dan keangkuhannya lupa, dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi maka yang diam dan tak berunjuk rasa ke jalan justru mencatat perilaku buruk. Perilaku ini memang bisa dikemas dengan baik dan media massa mampu menggincunya sehingga yang buruk terkesan wajar bahkan layak dihargai karena berhasil mengatasi situasi.

Itulah bentangan perjalanan ekonomi-politik Indonesia sejak bangsa dipaksa tunduk dan patuh pada kemauan Barat melalui ketentuan-ketentuan IMF, Bank Dunia dan WTO. Tiga lembaga multilateral ini sejak Indonesia dihantam badai krisis multi dimensi 1997/1998 menginstruksikan agar pada sektor energi diberlakukan mekanisme pasar bebas. Produk dari instruksi ini antara lain UU Migas No. 22/2001, UU Energi No. 30/2007, UU Kelistrikan 2009 dan UU Minerba 2009.

Jika Jokowi-JK berpegang pada janjinya, minimal pada janji revolusi mental sesuai gagasan Bung Karno pada 1957, maka selain menyesuaikan harga merujuk pada konstitusi dan pada harga minyak internasional jelas layak dan patut mengubah perundang-undangan itu. Hal ini karena revolusi mental mencakup perubahan fundamental dalam cara berpikir, cara bekerja dan cara hidup.

Perubahan itu tentu bertujuan mendekatkan kenyataan dengan gagas dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan menjauhkannya, apalagi membajaknya.

Ketika pemerintah menurunkan harga BBM, sebenarnya Jokowi-JK sedang mempertahankan bobot kepercayaan masyarakat. Psikologi politik dimanipulasi sedemikian rupa seakan aspirasi publik didengar baik. Padahal janji yang diikrarkan dengan sumpah jabatan 20 Oktober 2014 dalam posisi jauh panggang dari api. Penyebabnya adalah selain hal di atas, harga pasar untuk RON 88 berkisar Rp 5.000-5.500 per liter dengan merujuk harga Brent 58 dolar AS per barel ditambah biaya lain 8-10 dolar AS per barel.

Penurunan harga ini tidak berarti harga-harga kebutuhan pokok akan secara otomatis. Ini disebabkan pelaku pasar masih melihat belum jelasnya arah peperangan ekonomi pada 2015 melalui konflik harga minyak, nilai tukar dan suku bunga.

Untuk Indonesia yang neraca berjalannya defisit di atas 3 persen dan defisit APBN di atas 2 persen masing-masing terhadap PDB, peperangan ekonomi global itu berdampak pada kenaikan inflasi. Ditambah dengan perilaku kakunya harga kebutuhan pokok terhadap kebijakan penurunan harga, time lag antara waktu penetapan kebijakan dengan proses produksi dan distribusi serta masih buruknya infrastruktur. Maka harga-harga kebutuhan akan bermalas-malas menurunkan harga. Sikap ini analog dengan merosotnya simpati publik terhadap Jkw-JK.

Saat yg sama publik juga menilai bahwa SPBU asing akan menikmati subsidi yang dibayar rakyat dan karena harga RON 88 Rp 7.600 per liter jauh di atas harga rujukan Brent atau WTI, maka SPBU asing memperoleh durian runtuh disebabkan kualitas kebijakan publik yang buruk. Jika SPBU menuntut diperlakukan sama seperti Pertamina, itu karena UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang memberi hak kepada swasta asing disetarakan dengan swasta nasional/bumn.

Inilah yang saya sebut sebagai harga baru cara lama. Karena sejak 1950 Barat memang menghendaki Indonesia memberlakukan liberalisasi dan membebaskan perusahaan asing beroperasi.

Apakah dengan menurunkan harga RON 88 dan segera menghapus penyediaannya secara bertahap sehingga yang disubsidi adalah Pertamax 92 merupakan wujud nyata revolusi mental dan Trisakti?

Uraian di atas menunjukkan, panggung politik memang tidak sungkan menunjukkan kepalsuan walau sesumbarnya rendah hati penuh kesejatiaan. [***]

Dr. Ichsanuddin Noorsy adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya