Berita

Bisnis

Mau Hapus Subsidi Premium, Revisi Dulu UU Migas

SELASA, 30 DESEMBER 2014 | 22:18 WIB | LAPORAN:

Langkah pemerintah yang akan menerapkan penghapusan subsidi jenis premium tetap dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan itu melanggar UU Minyak dan Gas Bumi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menghapus subsidi untuk BBM jenis premium pada dasarnya melanggar UU Migas," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12).

Dia mengatakan, keputusan MK juga menyebutkan pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut terkait dengan uji pasal dalam UU Migas yang menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar. Dengan tegas, kata dia, MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.


"Artinya jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, kebijakan subsidi tetap hanya akan menguntungkan masyarakat ketika harga minyak turun. Namun, ketika meroket harganya tentu ikutan naik melebihi harga BBM subsidi saat ini.

Sofyano menilai, kebijakan subsidi tetap BBM bisa dinilai sebagai jebakan batman. Kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan pemerintah, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.

Padahal, kata dia, pemerintah bisa menekan lonjakan subsidi ketika harga minyak dunia tinggi dengan menentukan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Migas.

"Pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran," jelasnya.

Langkah ini juga tentu akan memancing keras DPR. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengatur mengenai subsidi tepat ini. "Apalagi, kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif," tukasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya