Berita

Bisnis

Pengusaha Senang Pemerintah Berupaya Tekan Biaya Logistik

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 10:54 WIB | LAPORAN:

Perusahaan penyedia jasa logistik, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyambut baik upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik melalui pemangkasan lama penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian.

"Kami menyambut baik adanya perhatian pemerintah terhadap tingginya biaya logistik di Indonesia. Perubahan, perbaikan atau penyederhanaan peraturan ini diharapkan dapat diikuti dengan adanya penegakan hukum, agar eksekusi dapat berdampak positif sesuai harapan," kata Managing Director JNE Johari Zein melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Menurut dia, panjangnya rangkaian peraturan perizinan itu merupakan salah satu prioritas yang harus dibenahi karena menyulitkan pengusaha, terutama pengusaha lokal.
Pasalnya, dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum pergantian kabinet, ada keharusan para penyelenggara logistik melengkapi hingga lima jenis izin dalam tiga tahapan yaitu perizinan pusat atau nasional, perizinan provinsi dan perizinan kabupaten atau kota.

Pasalnya, dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum pergantian kabinet, ada keharusan para penyelenggara logistik melengkapi hingga lima jenis izin dalam tiga tahapan yaitu perizinan pusat atau nasional, perizinan provinsi dan perizinan kabupaten atau kota.

Johari juga berpendapat pemerintah perlu memberi perhatian pada proses distribusi barang sebagai lanjutan perbaikan dalam peraturan tersebut.

"Penelusuran proses dan jalur distribusi akan memberikan solusi bagi 'bottleneck' atau sumber-sumber hambatan. Hal ini perlu diatasi karena keterlambatan juga merupakan penyebab utama membengkaknya biaya dalam pengelolaan logistik yang berdampak pada kenaikan harga barang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah terus berkomitmen mengupayakan kebijakan yang konsisten untuk memudahkan pelaku usaha industri tersebut.

"Bukan saja penghapusan pungutan resmi dan liar, namun juga perlunya dispensasi pada angkutan logistik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memangkas lama penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian mulai berlaku 8 Desember lalu.

Pemangkasan waktu perizinan itu merupakan salah satu upaya untuk menekan biaya logistik yang saat ini masih menyumbang 18-22 persen dari biaya produksi dan 25 persen dari produk domestik bruto (PDB) di antara negara-negara ASEAN.

Pemangkasan waktu perizinan itu juga meliputi sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lain dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mempersingkat waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan dan menimalisasi biaya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya