Berita

ilustrasi/net

Penghapusan Premium untuk Siapa?

SELASA, 23 DESEMBER 2014 | 09:52 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TIM Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang dipimpin Faisal Basri akan menghapus BBM jenis Ron 88.

Ini adalah langkah yang sangat licin yang dilakukan Tim yang dibentuk Kementrian ESDM dalam rangka melakukan liberalisasi migas. Mengapa demikian?

1) Menghapus BBM RON 88 berarti menghapus BBM jenis premium. Dengan demikian maka hanya jenis Pertamax yang akan dijual kedepan.


2) Menghapus RON 88 berarti membenarkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, atau membenarkan logilka pencabutan subsidi BBM.

3) Menghapus RON 88 berarti menutup peluang pemerintahan Jokowi menurunkan harga BBM. Padahal mestinya pemerintah menurunkan harga BBM di tengah menurunnya harga minyak global.

4) Menghapus RON 88 berarti mengentikan impor minyak Pertamina melalui anak perusahaannya. Tersiar kabar trader minyak Korea dan Jepang sudah siap memasok BBM RON 92 ke Indonesia.

5) Menghapus RON 88 berarti membuka liberalisasi, dimana Pertamina dipaksa membeli pada trader minyak melalui mekanisme pasar bebas. Termasuk impor minyak oleh Sonangol yang konon memiliki kedekatan dengan partai penguasa.

6) Menghapus RON 88 berrarti memperlemah daya saing Pertamina. Selama ini Ron 88 merupakan produk utama Pertamina yang medominasi pasar Indonesia.

7) Menghapus RON 88 berarti akan membuka jalan bagi perusahaan asing dalam mengalahkan Pertamina dan menguasai pasar minyak dalam negeri.

8) Menghapus RON 88 berarti amputasi rantai pasokan Pertamina dan menambah ketergantungan Pertamina kepada trader yang bermain di pasar minyak RON 92.

9) Menghapus RON 88 berarti mengganti importir lama dengan mafia baru yang diduga memiliki kedekatan dengan penguasa baru.

Sepak terjang TRTKM memperlihatkan keinginannya untuk mengobok obok Pertamina dan anak perusahaannya. Faisal Basri sebagai pemimpinnya diduga secara sengaja terlibat dalam konflik kepentingan para trader migas, dengan mengabaikan kepentingan nasional. [***]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya