Berita

Hukum

Tutut Berhak Eksekusi TPI

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 21:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Siti Hardiyanti Rukmana berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) maupun MA secara tegas menyatakan bahwa putri Soeharto itu sebagai pemilik sah TPI.

"Sengketa kepemilikan TPI harus menggunakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,"  kata pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 19/12).


Menurut dia BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi, katanya, perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan sehingga proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan.

Jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, menurut Houtland, tentunya putusan MA bisa digunakan.

"BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA," tukas Houtland.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya