Berita

Hukum

Tutut Berhak Eksekusi TPI

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 21:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Siti Hardiyanti Rukmana berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) maupun MA secara tegas menyatakan bahwa putri Soeharto itu sebagai pemilik sah TPI.

"Sengketa kepemilikan TPI harus menggunakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,"  kata pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 19/12).


Menurut dia BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi, katanya, perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan sehingga proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan.

Jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, menurut Houtland, tentunya putusan MA bisa digunakan.

"BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA," tukas Houtland.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya