Berita

Hukum

Tjahjo Kumolo Mencoreng Citra Presiden Jokowi

Berhentikan Rachmat Yasin dari Bupati Bogor Secara Terhormat
JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 00:10 WIB | LAPORAN:

. Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat akan menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Gugatan dilakukan agar Tjahjo membatalkan SK yang menyebutkan bahwa Kemendagri memberhentikan Bupati Bogor, Rachmat Yasin secara terhormat.

"SK Mendagri tersebut bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat," kata Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12).

Rachmat sendiri divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Rachmat kemudian mengajukan pengunduran diri (status sudah terdakwa) pada tanggal 20 September. Sementara Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan Rachmat diberhentikan secara terhormat.


Dari dasar itu ada beberapa fakta fakta yang tidak sesuai dari undang undang. Sebab, dalam pasal 29 UU NO 12 2008, Kepala Daerah berhenti  karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran Rahmat tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 dia sudah berstatus terdakwa.

"Ini sangat memukul masyarakat Bogor ditengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," terang Achmad.

Ahmad menduga adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini. Terlebih, Rachmat akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain dengan pemberhentian terhormat itu.

"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," tandas Achmad.[ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya