Berita

Hukum

Tjahjo Kumolo Mencoreng Citra Presiden Jokowi

Berhentikan Rachmat Yasin dari Bupati Bogor Secara Terhormat
JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 00:10 WIB | LAPORAN:

. Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat akan menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Gugatan dilakukan agar Tjahjo membatalkan SK yang menyebutkan bahwa Kemendagri memberhentikan Bupati Bogor, Rachmat Yasin secara terhormat.

"SK Mendagri tersebut bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat," kata Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12).

Rachmat sendiri divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Rachmat kemudian mengajukan pengunduran diri (status sudah terdakwa) pada tanggal 20 September. Sementara Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan Rachmat diberhentikan secara terhormat.


Dari dasar itu ada beberapa fakta fakta yang tidak sesuai dari undang undang. Sebab, dalam pasal 29 UU NO 12 2008, Kepala Daerah berhenti  karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran Rahmat tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 dia sudah berstatus terdakwa.

"Ini sangat memukul masyarakat Bogor ditengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," terang Achmad.

Ahmad menduga adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini. Terlebih, Rachmat akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain dengan pemberhentian terhormat itu.

"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," tandas Achmad.[ysa]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya