Berita

Politik

Dimenangkan Dewan Pers, Adian Tidak Musuhi Koran Tempo

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pers memenangkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, dalam sengeketa pemberitaan dengan media Koran Tempo.

Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, SH dan Jeppri Silalahi, SH, Dewan Pers menganggap pemberitaan foto di Koran Tempo edisi 5 November 2014 yang diadukan ke Dewan Pers oleh Adian Napitupulu , telah melanggar kode etik jurnalistik. Judul berita Foto "Bobo Siang" terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek.

Pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik saat sidang DPR berlangsung. Sementara dalam data cctv yang dimiliki kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik.


Dalam risalah hasil klarifikasi Dewan Pers dengan pihak Koran Tempo dan Adian Napitupulu pada Senin 15 Desember 2014 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, disebut bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014.

Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada Senin lalu (15/12) di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut. Pertama, Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.

Kedua, Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.

Ketiga, Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini. Keempat, kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.

Atas kesepakatan tersebut, Adian menyatakan bahwa yang menjadi alasan utama pihaknya melaporkan  ke Dewan Pers adalah karena pemberitaan itu sangat tendensius dan bernuansa pembunuhan karakter karena tidak akurat dan tidak memiliki bukti pendukung lain.

Menurut Adian, kebebasan pers seharusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta.

"Adian berharap agar hal seperti itu tidak terulang di kemudian hari terhadap siapapun oleh media apapun. Bagaimanapun Adian tetap meyakini bahwa media massa, termasuk Tempo adalah kawan seperjuangan untuk menegakan demokrasi, kebenaran dan keadilan," demikian kuasa hukum Adian dalam siaran pers mereka. [ald] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya