Puluhan warga dan ahli waris Asan bin Ladji yang tergabung dalam Solidaritas Ahli Waris Asan Bin Ladji (Sabil), menggelar unjuk rasa di kantor manajemen PT. Cakrawala Respati, Jalan Citra Garden City 2, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kemarin.
Mereka menuntut agar pembangunan di atas tanah nomor girik C 512 persil nomor 49 S.IV Jalan .Citra Garden City VI RT 10 RW.15, kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakbar dihentikan.
"Kami meminta agar perusahaan mengembalikan hak tanah kami seluas 37.630 m2. Karena tanah kami seluas 37.630 m2. Kami berharap agar PT. Cakrawala Respati mengembalikan hak kami yang dirampas," kata salah satu ahli waris, Effri Jhonly, kepada wartawan, Rabu (17/12).
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut adalah bukti bahwa ahli waris Asan bin Ladji masih menjadi pemilik sah tanah tersebut.
"Tahun 2014, kami masih bayar PBB. Kami masih memenuhi kewajiban kami kepada pemerintah. Selain itu kami juga memiliki girik Nomor C.512 Persil No.49.S.IV," imbuhnya.
Berdasarkan fakta yang ada dan surat keterangan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat tersebut ternyata tanah milik ahli waris Asan Bin Ladji yang sedang diperjuangkan hak kepemilikannya oleh Solidaritas Ahli Waris Asan bin Ladji tidak termasuk dalam SHGB No.527/Tegal Alur mengingat Asan bin Ladji maupun ahli Waris tidak pernah mengalihkan tanah dimaksud kepada siapapun termasuk PT Cakrawala Respati.
"Kami harap hak kami dapat dikembalikan," tegasnya.
Selain melakukan orasi, dalam aksinya kemarin puluhan warga dan ahli waris Asan bin Ladji juga melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan bagaimana seorang pengusaha merampas hak rakyat. Para demonstran juga membawa keranda, dan membakarnya di depan kantor pemasaran dan manajemen PT Cakrawala Respati.
[ald]