Berita

Bisnis

Bus Tingkat Gratis Sumbangan Swasta Tak Jadi Dioperasikan Besok

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat lima unit bus tingkat gratis dari Tahir Foundation. Sayangnya, bus tersebut belum bisa dioprasikan pada saat penerapan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Alasannya sederhana, yakni belum lulus uji coba.

"Kami belum diizinkan untuk mengoperasikan 5 bis tingkat yang telah ada di depo kami karena bus-bus tersebut belum lolos uji type," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Selasa (16/12).

Kosasih mengaku tengah berupaya menjalin komunikasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengetahui status bus tersebut.


"Kami sedang berproses dengan Dinas Perhubungan DK Jakarta untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar bus-bus tersebut bisa segera dioperasikan," katanya.

Padahal sebelumnya, Kosasih mengklaim mampu menyediakan 30 unit bus sekolah gratis melayani masyarakat yang melintas di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Puluhan bus ini harus dialihkan jadwal operasinya sebagai bentuk kompensasi pembatasan kendaraan roda dua di jalan protokol tersebut.

Ia mengatakan pihaknya harus mengoperasikan bus sekolah karena angkutan umum gratis yang tersedia di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat belum mencukupi. Ia berjanji akan menambah 70 unit bus tingkat gratis awal 2015 nanti.

"Nanti awal tahun pas 70 bus tingkat yang kita beli datang, bus-bus sekolah itu dikembalikan lagi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/12).

Antonius jelaskan bila saat ini ada 10 unit bus tingkat gratis yang siap beroperasi di jalan protokol. Ditambah 30 unit bus sekolah, maka total 40 bus gratis siap melayani warga akibat pelarangan kendaraan roda dua di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya