Bupati Poso, Piet Inkiriwang, seharusnya diperiksa tim penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, terkait dugaan korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Poso berupa dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso di Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Tukar guling itu tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Poso pada tahun 2010 silam. Banyak pihak meminta agar penyidik Tipikor Polda Sulawesi Tengah segera memeriksa Bupati Poso terkait peranannya dalam kasus tukar guling itu.
Tukar guling dermaga Tentena berdasarkan SK Bupati Poso Nomor:188.145/1478/2010 tanggal 6 Juli 2010 tentang Penetapan Tukar Guling atas Tanah Dermaga Tentena Danau Poso seluas 1.617 meter persegi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Poso dengan tanah milik Yafet Satigi seluas 2.475 meter persegi terletak di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Utara, Kebupaten Poso, serta surat keterangan NJOP Nomor: 108/X/2014 tanggal 6 Oktober 2014 lokasi dermaga lama Jalan Yos Sudarso dan lokasi milik Yafet Satigi di Tandolala.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sawerigading Pelima, yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjadi saksi dalam kasus ini. Ia ikut bersuara meminta penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk segera memeriksa Bupati Poso, Piet Inkiriwang. Sebab tukar guling aset Pemkab Poso ini melanggar Pasal 75 Permendagri No 17 Tahun 2007, di mana tidak memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Poso.
Kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Sawerigading Pelima, mengklaim bahwa dirinya sudah meminta langsung penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa Bupati Piet Ingkiriwang. Bupati-lah yang memerintahkan tukar guling aset Pemkab Poso itu. Permintaan itu dilontarkannya tiga pekan lalu.
"Buktinya, sejak Dermaga itu dibangung pada 2010, hingga saat ini Dermaga itu tidak berfungsi. Bahkan saya menilai sangat jelas terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Pembangunan dermaga itu menggunakan DIPA Kementerian Perhubungan senilai Rp 4,5 miliar. Diduga, konstruksi dermaga itu hanya dibangun dengan dana Rp 1,5 miliar. Kalau mau lebih terinci, saya memiliki dokumen pendukung yang lengkap," kata Sawerigading Pelima.
Sementara, Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro, mengatakan belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tukar guling dermaga Tentena Pamona Utara Kabupaten Poso. Penanganan baru sebatas ekspose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng untuk mengetahui berapa kerugian negara .Namun, Utoro Saputro membenarkan bahwa penyidik Tipikor Polda saat ini telah memeriksa 20 orang saksi.
Ditegaskannya, belum ada pemeriksaan terhadap Piet Ingkiriwang maupun H Amdjad Lawasa selaku mantan Sekretaris Kabupaten Poso yang saat ini menjabat Sekretaris Provinsi Sulteng.
"Belum dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu," tegasnya.
[ald]