Berita

ilustrasi

Larangan Melintas Diterapkan, Pemotor Pilih Jalur Alternatif

Masyarakat Masih Khawatir Gunakan Bus
SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal melakukan uji coba pelarangan motor melintas

di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Meski Pemprov telah menyediakan bus gratis, namun kebanyakan pengendara motor (bikers) justru lebih memilih jalur alternatif.

Ketersediaan bus gratis ba­gi para bikers yang tidak boleh me­lintas dinilai Arfan, salah satu bi­ker sebagai hal yang tidak efek­tif. Kebanyakan dari mereka me­milih jalur alternatif daripada naik bus.


   Repot, belum lagi mi­kir mau parkir di mana. Harga par­­kir juga pasti mahal. Tidak efi­si­en. Po­koknya selama masih ada jalur alternatif, sa­ya akan memi­lih lewat situ saja,” protesnya.

Apalagi, sambung Arfan, diri­nya sudah terbiasa meng­gu­nakan motor menuju kantor­nya di ka­wa­san MH Thamrin. Rumah­nya di kawasan Depok, Jawa Barat, bikin dia repot jika harus parkir di tempat lain demi naik bus gra­tis yang disediakan Pem­prov. Ia pun merasa tak khawatir, jika pe­numpukan justru terjadi di jalur alternatif.

Andi, seorang karyawan yang bekerja di Kawasan Sudirman ju­ga menga­takan, selama ini justru lebih ce­pat dan aman jika lewat daerah Pejompongan, me­nuju kantornya di daerah Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Sebenarnya pernah juga le­wat MH Thamrin kalau mau ke kan­tor, tapi jarang. Saya lebih senang le­wat jalur alternatif. Ka­lau di­bilang lebih macet mana, ya pas­ti lebih macet kalau lewat Tham­rin. Karena kebanyakan yang le­wat kawasan situ kan se­benarnya mobil, bukan motor,” ketus Andi.

Saat ini, memang sudah terlihat beberapa rambu-rambu larangan sepeda motor terpasang di bebe­rapa titik di sekitar Jalan MH Tham­rin dan Jalan Medan Mer­deka Barat. Antara lain di kawa­san Harmoni dan di ujung Jalan Me­dan Merdeka Barat yang ber­ba­tasan dengan Jalan Medan Mer­deka Utara. Rambu-rambu itu ada yang berupa gambar se­peda motor yang dicoret, serta tulisan 'Ka­was­an Pembatasan Lalulintas Sepeda Motor (Jalan MH Thamrin dan Ja­lan Medan Merdeka Barat).

Kekhawatiran adanya penum­pukan kendaraan di jalur alter­natif pun ditanggapi wajar oleh Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bak­ha­ruddin Muhammad Syah.

Dikatakan, tujuan pember­la­ku­an aturan pelarangan ini bukan memindahkan ke­ma­cetan, tapi mengajak pemilik kendaraan pri­badi ke kendaraan umum.

Kan ini memang baru roda dua, kalau memang berhasil dan dimungkinkan, pasti aturan ini juga akan diperluas. Bisa saja roda empat juga. Untuk mengan­tisipasi kepadatan kendaraan, jumlah petugas kepolisian yang dikerah­kan akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” terangnya.

Polda Metro Jaya sendiri, me­mang telah menyiapkan beberapa jalur alternatif untuk mengan­tisipasi penerapan larangan se­peda motor melintas mulai Bun­daran HI (Jalan MH Thamrin) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Jika masih ada pengguna motor yang melintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel untuk berjaga di Bundaran HI hingga Jalan Me­dan Merdeka Barat dan petu­gas nanti akan mengarahkan pemotor ke jalur alternatif.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menyebutkan, menyiap­kan tiga langkah jelang larangan sepeda motor. Pertama, me­nye­diakan sumber daya manusia (SDM) dari petugas Dalops Dishub sebanyak 56 orang setiap­shift. Dalam sehari ada tiga shift. Artinya ada 168 personel di luar jaja­ran polisi. Petugas Dalops Dis­hub ini tersebar di 10 titik.

Dari dekat Bundaran HI me­ngarah ke Jalan MH Thamrin, Jalan Sunda (samping Sarinah), Jalan Wahid Hasyim (samping Sa­rinah), dan persimpangan Jalan Ke­bon Sirih (dekat Wisma Man­diri). Kemudian persimpangan air mancur Budi Kemuliaan (se­belah BI), Jalan Budi Kemuliaan 3, Jalan Museum, persimpangan Istana (pertemuan antara Jalan Medan Merdeka Barat dan Me­dan Merdeka Utara), Jalan Vete­ran di belakang kantor Sekretariat Negara (Setneg), dan Simpang Harmoni (ujung Jalan Hayam Wuruk mengarah Jalan Juanda).

”Bagi pengendara dari Jalan Ve­teran yang mau berbelok ke Ja­lan Majapahit diarahkan ke Jalan Suryopranoto, begitu juga yang di depan Istana diarahkan ke jalan Abdul Muis,” terang Syaf­rin.

Dishub juga menyiapkan ram­bu peringatan dan larangan di 10 titik tersebut. Bagi pengendara yang melintas ke arah Jalan MH Thamrin atau Medan Merdeka Barat akan diberi tahu, mereka di­l­arang berbelok ke jalan protokol tersebut, kecuali menyeberang.

Seperti dari arah Jalan Kebon Sirih sisi BI ke Kebon Sirih sisi Wisma Mandiri. Penempatan pe­tugas di 10 titik itu sebagai lang­kah antisipasi agar warga tidak masuk ke koridor larangan bagi sepeda motor.

”Selama war­ga mengikuti arah­an petugas, mereka tidak akan di­tindak. Ha­nya diberikan peringat­an. Kalau tetap nekat menerobos jalan lara­ngan, aparat ke­po­lisian bisa menindak,” tegasnya.

Bus Gratis Diklaim Mampu Tampung 80 Penumpang

Direktur Utama PT TransJa­karta Antonius NS Kosasih me­mastikan, penyediaan bus gratis di kawasan pelarangan kendaraan ro­da dua akan sesuai target. Se­ba­nyak 40 bus akan dioperasikan pa­da tahap awal. Jumlah tersebut ter­diri dari lima bus tingkat wi­sata mi­lik Pemprov DKI, lima bus ting­­kat sumbangan dari Tahir Foun­­­dation, dan 30 bus sekolah yang dialih­fungsikan untuk se­mentara.

PT TransJakarta menargetkan, sebanyak 70 bus tingkat akan tiba pada awal tahun dan langsung di­operasikan. "Untuk sementara, nanti ada 30 bus sekolah yang di­alihfungsikan. Nanti awal tahun, pas 70 bus tingkat yang kita beli datang, bus-bus sekolah dikem­balikan lagi," ucapnya.

Antonius menjelaskan, bus gra­tis ini nantinya akan berjalan di lajur kiri. Namun, pola peng­operasiannya akan serupa dengan TransJakarta, yakni bus hanya akan berhenti di halte yang terse­dia. Jadi, penumpang tidak bisa naik atau turun bus seenaknya, se­perti saat naik bus kota reguler.

Layanan bus gratis nantinya direncanakan akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan TransJakarta ko­ridor I angkutan malam hari (amari) atau taksi. Aturan ini juga akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian, termasuk pada hari Minggu atau hari libur lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Muham­mad Akbar menambahkan, bus se­kolah tetap beroperasi dan hanya digunakan saat dibutuh­kan. Dia pun menjamin, bus ting­kat gratis mampu menampung ba­nyak para pengendara sepeda motor.

Untuk satu bus tingkat pa­riwisata bisa menampung 60 orang. Sementara bus tingkat yang diberikan Tahir Foundation bi­sa menampung 80 penumpang.

"Kami tetap optimalkan bus tingkat yang ada, dan bus sekolah hanya cadangan saja. Karena bus sekolah stand by setiap saat. Jadi ketika dibutuhkan bisa langsung digunakan,” ujar bekas Kepala Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta ini.

Dari pihak Dishub, kata Akbar, menjelang penerapan pemba­tasan kendaraan roda dua pihak­nya sudah melakukan berbagai upaya. Seperti sosialisasi melalui media massa, spanduk, pamflet, serta surat pemberitahuan kepada pengelola gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Pemasangan spanduk sejauh ini sudah ada 10 di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara untuk penegakan hukum saat uji coba penerapan pembatasan kendaraan roda dua, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Polisi sudah punya SOP dalam penegakan aturan dan ada tahapannya. Pertama pasti­nya peringatan, dan akhirnya ada­lah tilang," ucapnya. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya