Berita

Hukum

CENTURYGATE

Boediono Jadi Tersangka Setelah Ada Putusan MA

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Status mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka bailout Bank Centiry tergantung putusan Mahkamah Agung. KPK tak berani meningkatkan status Boediono dari saksi menjadi tersangka sebelum MA memutus kasasi Budi Mulya.

"Kami tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht. kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yg menyebut siapa-siapa aja orang yang terlibat dalam itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK Jakarta, Senin (15/12).

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu (3/12) lalu, menolak banding Budi Mulya. Putusan itu hanya menambahkan masa hukuman Budi Mulya.


Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga tidak merubah orang yang ikut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.  Diantaranya, Boediono,  Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK‎.

Menurut Samad, dalam menentukan seseorang terlibat atau tidaknya dalam sebuah perkara korupsi pihaknya tak hanya mengandalkan dua alat bukti. Perlu ada bukti-bukti pendukung lain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.‎ ‎Pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengambil keputusan.

"Kami tidak mau (hanya sampai tingkat) dua (pengadilan tinggi) harus tiga (MA). Kami butuh sampai inkracht," demikian Samad, yang juga doktor hukum ini.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, Boediono sudah dijadikan tersangka dalam kasus Century oleh KPK. Namun, pernyataan itu langsung dibantah dengan keras oleh komisioner KPK yang lain yakni Bambang Widjojanto.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya