Berita

foto:rmol

Kesehatan

Solidaritas Rakyat untuk Rizky Tuntut Realisasi BPJS

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) di Jakarta.

Massa yang terdiri dari mahasiswa ini menuntut Kemenkes mencabut Permenkes 28/2014 dan sejumlah peraturan BPJS yang dianggap menyengsarakan rakyat seperti Ketetapan Direksi BPJS No 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS No 211/2014.

Untuk diketahui, Rizky Triwibowo adalah mahasiswa Universitas Gunadarm penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih. Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya, maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.


Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji. Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Ini bisa kita lihat dimana banyak peraturan BPJS yang justru menyulitkan peserta untuk dapat mengakses hak layanan kesehatannya," kata Agung kepada redaksi beberapa saat lalu, Jumat (12/12).

Mulai dari Ketetapan No. 4 yang menunda pemanfaatan layanan kesehatan selama 7 hari sampai peraturan No. 211 yang isinya membuktikan bahwa BPJS telah dengan sengaja menghalang-halangi peserta untuk menikmati layanan kesehatan yang sudah dijanjikan.

Demikian juga pemerintah dalam hal ini Kemenkes, juga ikut mengeluarkan Permenkes 28/2014 yang hanya memberikan batas waktu 3x24 jam untuk menurus jaminan JKN bagi rakyat yang sakit dan dirawat namun belum memiliki kartu JKN. Padahal di lapangan tidaklah cukup waktu 3x24 jam untuk membuat kepesertaan di BPJS.

"Jelas ini merugikan semua rakyat, baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, PNS, dan karyawan swasta. Sudah saatnya semua rakyat bergerak bersama untuk bersama sama menentang peraturan yang menyengsarakan peserta," seru Agung.

Tambah Agung, massa Rekan Indonesia memang sudah diterima oleh pihak Kemenkes untuk audiens. Tapi, jika tuntutan mereka tak terpenuhi mereka mengancam akan kembali mendatangi kantor Kemenkes dengan massa yang lebih banyak lagi. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya