Berita

foto:rmol

Kesehatan

Solidaritas Rakyat untuk Rizky Tuntut Realisasi BPJS

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) di Jakarta.

Massa yang terdiri dari mahasiswa ini menuntut Kemenkes mencabut Permenkes 28/2014 dan sejumlah peraturan BPJS yang dianggap menyengsarakan rakyat seperti Ketetapan Direksi BPJS No 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS No 211/2014.

Untuk diketahui, Rizky Triwibowo adalah mahasiswa Universitas Gunadarm penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih. Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya, maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.


Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji. Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Ini bisa kita lihat dimana banyak peraturan BPJS yang justru menyulitkan peserta untuk dapat mengakses hak layanan kesehatannya," kata Agung kepada redaksi beberapa saat lalu, Jumat (12/12).

Mulai dari Ketetapan No. 4 yang menunda pemanfaatan layanan kesehatan selama 7 hari sampai peraturan No. 211 yang isinya membuktikan bahwa BPJS telah dengan sengaja menghalang-halangi peserta untuk menikmati layanan kesehatan yang sudah dijanjikan.

Demikian juga pemerintah dalam hal ini Kemenkes, juga ikut mengeluarkan Permenkes 28/2014 yang hanya memberikan batas waktu 3x24 jam untuk menurus jaminan JKN bagi rakyat yang sakit dan dirawat namun belum memiliki kartu JKN. Padahal di lapangan tidaklah cukup waktu 3x24 jam untuk membuat kepesertaan di BPJS.

"Jelas ini merugikan semua rakyat, baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, PNS, dan karyawan swasta. Sudah saatnya semua rakyat bergerak bersama untuk bersama sama menentang peraturan yang menyengsarakan peserta," seru Agung.

Tambah Agung, massa Rekan Indonesia memang sudah diterima oleh pihak Kemenkes untuk audiens. Tapi, jika tuntutan mereka tak terpenuhi mereka mengancam akan kembali mendatangi kantor Kemenkes dengan massa yang lebih banyak lagi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya