Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada Kementerian Perhubungan, Kamis (11/12).
Jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penggeledahan di dua tempat itu dilakukan sejak siang dan baru berakhir menjelang maghrib tadi.
"Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pembina Nomor 235, Rawalumbu, Bekasi. Sedangkan lokasi yang kedua adalah sebuah rumah di Jalan Avia Blok A1 Nomor 36, Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi," terang Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, beberapa saat lalu.
Johan mengaku tidak mengetahui pemilik kedua rumah tersebut. Jurubicara yabg juga menjabat Deputi Pencegahan KPK itu cuma bilang bahwa penyidik menyita dokumen fisik dan digital dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menduga ada penggelembungan atau mark up yang dilakukan oleh Budi terkait proyek ini. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 24,2 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka lainnya. Tersangka pertama adalah Sugiarto sebagai Panitia Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Kedua, Iriawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[ald]