Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Amankan Dokumen Fisik dan Digital dari Dua Lokasi

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 23:24 WIB | LAPORAN:

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada Kementerian Perhubungan, Kamis (11/12).

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penggeledahan di dua tempat itu dilakukan sejak siang dan baru berakhir menjelang maghrib tadi.

"Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pembina Nomor 235, Rawalumbu, Bekasi. Sedangkan lokasi yang kedua adalah sebuah rumah di Jalan Avia Blok A1 Nomor 36, Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi," terang Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, beberapa saat lalu.


Johan mengaku tidak mengetahui pemilik kedua rumah tersebut. Jurubicara yabg juga menjabat Deputi Pencegahan KPK itu cuma bilang bahwa penyidik menyita dokumen fisik dan digital dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menduga ada penggelembungan atau mark up yang dilakukan oleh Budi terkait proyek ini. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 24,2 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka lainnya. Tersangka pertama adalah Sugiarto sebagai Panitia Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Kedua, Iriawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya