Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (11/12). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang membelitnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Fuad diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Selain Fuad, penyidik juga akan memeriksa Abdul Rouf, ajudan Fuad.
"Fuad Amin Imron dan Abdul Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio. Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR," imbuh Priharsa.
Adapun Fuad Amin baru saja hadir memenuhi panggilan KPK, sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Ia datang bersama Rouf dikawal petugas menggunakan mobil tahanan KPK. Keduanya mengenakan kemeja bermotif garis dibalut seragam khas tahanan KPK yakni rompi berwarna oranye.
Saat turun dari mobil tahanan hingga masuk ke dalam Gedung KPK, keduanya hanya tersenyum kepada awak media massa dan enggan memberikan komentar. Sementara itu, Antonio belum tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf bersama anggota TNI AL, Kopral Satu (Koptu) Darmono ditangkap tangan KPK di sejumlah lokasi berbeda, Senin (1/12) siang hingga Selasa (2/12) dinihari. Mereka kemudian digiring ke Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, untuk diperiksa secara intensif.
Dari pemeriksaan selama 1X24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap-menyuap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jatim. Fuad dan Rauf kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Antonio ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Koptu Darmono diserahkan KPK kepada pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Penanganan kasus dan status hukum Darmono selanjutnya menjadi wewenang Pom AL.
[wid]