Berita

fuad amir imron/net

Hukum

Ketua DPRD Bangkalan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 15:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (11/12). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang membelitnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Fuad diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Selain Fuad, penyidik juga akan memeriksa Abdul Rouf, ajudan Fuad.

"Fuad Amin Imron dan Abdul Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.


Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio. Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR," imbuh Priharsa.

Adapun Fuad Amin baru saja hadir memenuhi panggilan KPK, sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Ia datang bersama Rouf dikawal petugas menggunakan mobil tahanan KPK. Keduanya mengenakan kemeja bermotif garis dibalut seragam khas tahanan KPK yakni rompi berwarna oranye.

Saat turun dari mobil tahanan hingga masuk ke dalam Gedung KPK, keduanya hanya tersenyum kepada awak media massa dan enggan memberikan komentar. Sementara itu, Antonio belum tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf bersama anggota TNI AL, Kopral Satu (Koptu) Darmono ditangkap tangan KPK di sejumlah lokasi berbeda, Senin (1/12) siang hingga Selasa (2/12) dinihari. Mereka kemudian digiring ke Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, untuk diperiksa secara intensif.

Dari pemeriksaan selama 1X24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap-menyuap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jatim. Fuad dan Rauf kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Antonio ditahan di Rutan KPK.

Sementara, Koptu Darmono diserahkan KPK kepada pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Penanganan kasus dan status hukum Darmono selanjutnya menjadi wewenang Pom AL.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya