Berita

badan narkotik nasional

Wawancara

WAWANCARA

Komjen (Purn) Togar M Sianipar: BNN Perlu Konsep Jitu Agar Eksekusi Mati Kasus Narkotika Tak Salah Sasaran

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Agenda Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia bebas narkotika.

Optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) mau tidak mau perlu diwujudkan,’’  te­gas bekas Kepala Pelaksana Ha­rian Ba­dan Narkotika Na­sional (Ka­lakhar-BNN) Komjen (Purn) Togar M Sianipar, ke­pa­da Rak­yat Mer­deka di Ja­karta, Selasa (9/12).

Walaupun dinilai sebagai ma­sa­lah politis, lanjut Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP -Polri) itu, janganlah kiranya mem­­buat BNN berpasrah diri un­tuk ti­dak memperjuangkan de­ng­an gi­gih eksekusi para ter­pidana mati kasus nar­kotika yang sudah mem­­punyai ke­kuat­an hukum te­tap atau inkrach.


Selama hukuman mati masih dicantumkan dalam hukum po­sitif di Indonesia, tidak ada alas­an untuk menjadikan hal itu se­bagai kontroversi berkepanjang­an,’’ papar Togar.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin eksekusi mati itu ada efeknya?
Saya meyakini, eksekusi huku­man mati yang diagendakan Ke­ja­gung, mampu  menimbulkan de­terrent effect (efek jera) bagi ma­raknya pe­r­e­daran dan penyalahgu­naan nar­kotika di Indonesia saat ini dan masa mendatang.  Maka­nya, BNN perlu mempu­nyai kon­sep jitu agar penerapan ek­sekusi mati pelaku penyalah­gu­naan narkotika tidak salah sa­saran.

Apalagi, data global saat ini menunjukkan kecenderu­ngan penurunan angka korban dan pe­candu narkotika. Namun di In­do­nesia angkanya justru me­nun­juk­kan trend kenaikan.

Apa pemicu trend kenaikan angka penyalahgunaan narko­tika di Indonesia?

Saya selalu mengemukakan beberapa faktor penyebab yang saling berkaitan.

Apa saja itu?
Pertama, letak geografis yang tidak jauh dari wilayah The Gol­den Triangle, The Golden Cres­sent, dan terbukanya hubungan lang­sung dengan wilayah The Golden Peacock.  Kedua, bentuk geografis yang terdiri dari  17.508 pulau, dengan 85.000 kilo meter Coastline.

Ketiga,  jumlah penduduk yang besar, terdiri dari  generasi muda 40 persen, faktor kemiskinan 17 per­sen, pengangguran 5,70 per­sen, lulusan perguruan tinggi  yang bekerja hanya 7,49 persen.

Keempat, penegakan hukum yang sangat lemah. Yang sudah inkrach hukuman mati ada 66 ter­pidana tapi belum satupun yang diekse­kusi sampai sekarang. Keli­ma, kompleknya masalah sosial.

Dapatkah faktor-faktor itu dijadikan sebagai  pembe­naran? 
Sebagian faktor penyebab ter­sebut bersifat alami. Tapi ada juga faktor yang seharusnya da­pat di­atasi, asalkan ada kemauan. De­ngan dana Rp 800 miliar per  ta­hun untuk mendukung BNN, ma­ka lembaga ini perlu segera me­lakukan langkah lebih serius. Apa­lagi di era Pemerintahan Jo­kowi-JK yang lebih menekan­kan pada pola  kerja, kerja, kerja.

Langkah apa yang perlu diambil?
Sejak dibentuknya Bakolak In­pres Nomor 6 Tahun 1971, sam­pai terbentuknya BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) yang kemudian ber­ubah menjadi BNN, ungkapan ‘Masalah Nar­ko­ti­ka di Indonesia semakin memprihatinkan’, me­ru­pakan ungkapan yang nyaris tak pernah terlewatkan.

Lantas,  jargon atau motto  ‘In­do­nesia Drug Free Area 2015  dan ‘ASEAN Drug Free Area 2015’ yang dicetuskan 10 tahun lalu, mestinya menjadi target yang harus dicapai.

Motto itu jelas merupakan cara untuk memacu segenap upaya pemerintah agar lebih bersung­guh-sungguh mela­kukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Apa cara paling strategis untuk mengoptimalkan P4GN?
Perlu ada keseimbangan an­tara upaya pencegahan dan pe­ninda­kan. Saya melihat, ma­sa­lah tin­da­­kan terhadap pecandu dan kor­ban penyalagunaan nar­­koti­ka, yang menurut Pasal 54 jo 127 UU tentang Narkotika Nomor 35 / 2009 mewajibkan men­jalani reha­bi­litasi medis dan re­habili­tasi so­sial.

Namun, karena di kalangan kor­­ban dan penyalahgunaan nar­­­kotika ternyata juga ada yang se­kaligus sebagai peng­edar bahkan produsen, maka tindakan yang di­lakukan di sam­ping memperhati­kan aspek sosial (terapi dan reha­bilitasi), tentu harus diimbangi de­ngan aspek hukum. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya