Berita

badan narkotik nasional

Wawancara

WAWANCARA

Komjen (Purn) Togar M Sianipar: BNN Perlu Konsep Jitu Agar Eksekusi Mati Kasus Narkotika Tak Salah Sasaran

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Agenda Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia bebas narkotika.

Optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) mau tidak mau perlu diwujudkan,’’  te­gas bekas Kepala Pelaksana Ha­rian Ba­dan Narkotika Na­sional (Ka­lakhar-BNN) Komjen (Purn) Togar M Sianipar, ke­pa­da Rak­yat Mer­deka di Ja­karta, Selasa (9/12).

Walaupun dinilai sebagai ma­sa­lah politis, lanjut Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP -Polri) itu, janganlah kiranya mem­­buat BNN berpasrah diri un­tuk ti­dak memperjuangkan de­ng­an gi­gih eksekusi para ter­pidana mati kasus nar­kotika yang sudah mem­­punyai ke­kuat­an hukum te­tap atau inkrach.


Selama hukuman mati masih dicantumkan dalam hukum po­sitif di Indonesia, tidak ada alas­an untuk menjadikan hal itu se­bagai kontroversi berkepanjang­an,’’ papar Togar.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin eksekusi mati itu ada efeknya?
Saya meyakini, eksekusi huku­man mati yang diagendakan Ke­ja­gung, mampu  menimbulkan de­terrent effect (efek jera) bagi ma­raknya pe­r­e­daran dan penyalahgu­naan nar­kotika di Indonesia saat ini dan masa mendatang.  Maka­nya, BNN perlu mempu­nyai kon­sep jitu agar penerapan ek­sekusi mati pelaku penyalah­gu­naan narkotika tidak salah sa­saran.

Apalagi, data global saat ini menunjukkan kecenderu­ngan penurunan angka korban dan pe­candu narkotika. Namun di In­do­nesia angkanya justru me­nun­juk­kan trend kenaikan.

Apa pemicu trend kenaikan angka penyalahgunaan narko­tika di Indonesia?

Saya selalu mengemukakan beberapa faktor penyebab yang saling berkaitan.

Apa saja itu?
Pertama, letak geografis yang tidak jauh dari wilayah The Gol­den Triangle, The Golden Cres­sent, dan terbukanya hubungan lang­sung dengan wilayah The Golden Peacock.  Kedua, bentuk geografis yang terdiri dari  17.508 pulau, dengan 85.000 kilo meter Coastline.

Ketiga,  jumlah penduduk yang besar, terdiri dari  generasi muda 40 persen, faktor kemiskinan 17 per­sen, pengangguran 5,70 per­sen, lulusan perguruan tinggi  yang bekerja hanya 7,49 persen.

Keempat, penegakan hukum yang sangat lemah. Yang sudah inkrach hukuman mati ada 66 ter­pidana tapi belum satupun yang diekse­kusi sampai sekarang. Keli­ma, kompleknya masalah sosial.

Dapatkah faktor-faktor itu dijadikan sebagai  pembe­naran? 
Sebagian faktor penyebab ter­sebut bersifat alami. Tapi ada juga faktor yang seharusnya da­pat di­atasi, asalkan ada kemauan. De­ngan dana Rp 800 miliar per  ta­hun untuk mendukung BNN, ma­ka lembaga ini perlu segera me­lakukan langkah lebih serius. Apa­lagi di era Pemerintahan Jo­kowi-JK yang lebih menekan­kan pada pola  kerja, kerja, kerja.

Langkah apa yang perlu diambil?
Sejak dibentuknya Bakolak In­pres Nomor 6 Tahun 1971, sam­pai terbentuknya BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) yang kemudian ber­ubah menjadi BNN, ungkapan ‘Masalah Nar­ko­ti­ka di Indonesia semakin memprihatinkan’, me­ru­pakan ungkapan yang nyaris tak pernah terlewatkan.

Lantas,  jargon atau motto  ‘In­do­nesia Drug Free Area 2015  dan ‘ASEAN Drug Free Area 2015’ yang dicetuskan 10 tahun lalu, mestinya menjadi target yang harus dicapai.

Motto itu jelas merupakan cara untuk memacu segenap upaya pemerintah agar lebih bersung­guh-sungguh mela­kukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Apa cara paling strategis untuk mengoptimalkan P4GN?
Perlu ada keseimbangan an­tara upaya pencegahan dan pe­ninda­kan. Saya melihat, ma­sa­lah tin­da­­kan terhadap pecandu dan kor­ban penyalagunaan nar­­koti­ka, yang menurut Pasal 54 jo 127 UU tentang Narkotika Nomor 35 / 2009 mewajibkan men­jalani reha­bi­litasi medis dan re­habili­tasi so­sial.

Namun, karena di kalangan kor­­ban dan penyalahgunaan nar­­­kotika ternyata juga ada yang se­kaligus sebagai peng­edar bahkan produsen, maka tindakan yang di­lakukan di sam­ping memperhati­kan aspek sosial (terapi dan reha­bilitasi), tentu harus diimbangi de­ngan aspek hukum. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya