Hari ini (Rabu, 10/12), penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan upaya pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Korupsi atas nama tersangka Udar Pristono, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dari tiga orang yang dijadwalkan dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tidak memenuhi kewajiban mereka alias mangkir.
Ketiga orang itu adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, beberapa saat lalu.
Namun tidak ada penjelasan soal kaitan tiga orang itu dengan kasus pencucian uang Udar Pristono.
Diketahui selama ini bahwa Kejagung mengembangkan kasus pengadaan bus Transjakarta ke perkara pencucian uang bekas Kepala Dinas PerhubuÂngan DKI itu.
Tony Spontana membeberkan, upaya penyidik menelusuri aset dan transaksi di rekening tersangka, antara lain melalui pencarian terhadap teman-teman Udar.
Penyidik pun menyatroni kediaman sejumlah orang lainnya yang terindikasi menerima kucuran dana dari rekening tersangka Udar. Menurut Tony, keterkaitan sejumlah nama tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Artinya, penyidik merasa perlu mengetahui, apa hal yang mendasari tersangka untuk mendistribusikan uang melalui rekeningnya keÂpada para saksi itu.
Penyidik pun telah menggeledah apartemen dan rumah terÂsangÂka Udar. Penggeledahan yang diikuti dengan penyitaan itu, dilaksanakan Rabu (12/11). Penyidik menyita dua unit apartemen di kawasan Casablanca dan menyita rumah tersangka di Kompleks Liga Mas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita tiga telepon genggam, dokumen akta jual beli, sejumlah KTP, serta rekening tagihan kartu kredit.
[ald]