Berita

ilustrasi/net

Hukum

Masyarakat Diminta Ukur Prestasi KPK, Polri dan Kejagung Berbasis Data

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 02:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Desain pemberaantasan korupsi di Indonesia masih berfokus pada sektor penindakan, bukan pada perbaikan sistem dan upaya pencegahan.

"Akibatnya korupsi terus terjadi, karena pada dasanya sistem mengkondisikan seseorang untuk korup. Ini ibarat orang sakit, yang dilakukan hanya memberikan obat penghilang rasa sakit saja, tanpa dicari apa penyebab sakitnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar Al Habsyi, melalui pesan elektronik kepada wartawan (Selasa malam, 9/12).

Soal capaian dalam pemberantasan korupsi, ia mengaku tak memiliki data penanganan kasus korupsi yang paling mutakhir dari tiga lembaga penegak hukum. Yang ia tahu, pada 2012 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan 1.272 perkara korupsi, polisi 1.711 perkara korupsi dan KPK 36 perkara korupsi. Padahal di saat itu biaya penangan satu perkara di KPK bisa sampai Rp 300 juta lebih. Sedangkan di Kepolisian, biaya penanganan satu perkara sekitar Rp 37 juta. Di sisi lain, gaji penyidik di KPK empat kali lipat atau empat ratus persen lebih besar dari gaji penyidik kepolisian.


"Silahkan saja dibandingkan, bagaimana kinerja masing-masing?" ungkapnya.

Abu Bakar mengaku mendapat informasi dari rekannya yang mengikuti pidato purnabhakti Profesor Romli Atmasasmita beberapa waktu lalu, bahwa sang profesor menyampaikan, antara 2009-2013 keberhasilan penegak hukum dalam mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi adalah sebagai berikut. KPK sebesar Rp 700 miliar, Polri Rp 2 triliun dan Kejagung Rp 6,2 triliun.

"Saya sendiri belum mengkonfirmasi kebenaran data tersebut. Dari beberapa data tersebut, publik tentunya bisa menganalisa bagaimana kinerja dan produktivitas lembaga penegak hukum yang ada dalam melakukan pemberantasan korupsi. Baik dalam capaian penanganan jumlah perkara, maupun dalam upaya pengembalian kerugian negara. Silakan disimpulkan sendiri," ujarnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya