Berita

Arief Poyuono/net

Politik

Arief Poyuono: Jokowi Ngawur Hapus KTKLN

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 11:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Presiden Jokowi yang akan menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) menunjukan presiden asal PDI-P itu ngawur, dan hanya asal dengar saja tanpa mengetahui kegunaan dari KTKLN yang merupakan sarana data base bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

Kalau persoalannya KTKLN sering dijadikan sarana pemerasan oleh oknum BNP2 TKI atau Disnaker bukan berarti harus dihapuskan, tapi birokrat yang ada di BNP2TKI di daerah yang suka memeras calon TKI luar negeri yang ditertibkan dan diberi hukuman," kata Ketua DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono dalam keteangan tertulisnya kepada RMOL sesaat lalu (Selasa, 2/12).

Ia menjelaskan, justru KTKLN itu sebenarnya adalah alat untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri agar tidak terjadi human traficking dan TKI yang bekerja di luar benar-benar memenuhi syarat untuk bekerja. Sebab, banyak TKI yang diperkerjakan banyak yang berusia di bawah umur dan juga banyak TKI tanpa KTKLN yang jadi korban perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks


Arief Poyuono melanjutkan, kegunaan KTKLN juga sebagai data untuk mengetahui keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri jika di negara tempat TKI bekerja terjadi perang atau bencana alam sehingga mudah untuk mendata dan mengevakuasi para TKI di negara tersebut.

"Makin jelas Jokowi itu asbun (asal bunyi) saja tentang penghapusan KTKLN tanpa bertanya pada bawahannya yaitu kepala BNP2 TKI atau Menaker-nya tentang KTKLN, sebab jelas penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 ayat 1 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah," beber Arief Poyuono.

Ia menambahkan, KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca-penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air).

"Dihapusnya KTKLN akan meyuburkan human trafiking ke luar negeri karena pemerintah sebagai pelindung tidak mengetahui apakah TKI memenuhi syarat atau tidak untuk kerja," demikian Arief Poyuono. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya