Berita

Arief Poyuono/net

Politik

Arief Poyuono: Jokowi Ngawur Hapus KTKLN

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 11:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Presiden Jokowi yang akan menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) menunjukan presiden asal PDI-P itu ngawur, dan hanya asal dengar saja tanpa mengetahui kegunaan dari KTKLN yang merupakan sarana data base bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

Kalau persoalannya KTKLN sering dijadikan sarana pemerasan oleh oknum BNP2 TKI atau Disnaker bukan berarti harus dihapuskan, tapi birokrat yang ada di BNP2TKI di daerah yang suka memeras calon TKI luar negeri yang ditertibkan dan diberi hukuman," kata Ketua DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono dalam keteangan tertulisnya kepada RMOL sesaat lalu (Selasa, 2/12).

Ia menjelaskan, justru KTKLN itu sebenarnya adalah alat untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri agar tidak terjadi human traficking dan TKI yang bekerja di luar benar-benar memenuhi syarat untuk bekerja. Sebab, banyak TKI yang diperkerjakan banyak yang berusia di bawah umur dan juga banyak TKI tanpa KTKLN yang jadi korban perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks


Arief Poyuono melanjutkan, kegunaan KTKLN juga sebagai data untuk mengetahui keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri jika di negara tempat TKI bekerja terjadi perang atau bencana alam sehingga mudah untuk mendata dan mengevakuasi para TKI di negara tersebut.

"Makin jelas Jokowi itu asbun (asal bunyi) saja tentang penghapusan KTKLN tanpa bertanya pada bawahannya yaitu kepala BNP2 TKI atau Menaker-nya tentang KTKLN, sebab jelas penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 ayat 1 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah," beber Arief Poyuono.

Ia menambahkan, KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca-penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air).

"Dihapusnya KTKLN akan meyuburkan human trafiking ke luar negeri karena pemerintah sebagai pelindung tidak mengetahui apakah TKI memenuhi syarat atau tidak untuk kerja," demikian Arief Poyuono. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya