Berita

Okky Asokawati/net

Keputusan Presiden Hapus KTKLN Secara Prinsip Sudah Tepat

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 06:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persoalan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR RI. Karena dalam praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas, KTKLN bertolak belakang. Para TKI baru mendapat KTKLN apabaila telah membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati dalam keterangannya, Selasa (2/12). Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam acara e-Blusukan akhir pekan kemarin telah mengumumkan penghapusan KTKLN.

Masalah lainnya, menurut Okky, bila TKI pulang ke Indoensia, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak diperpanjang. Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak.


"Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberakan para TKI di bagian imigrasi," sebutnya.

Okky menjelaskan, DPR RI periode 2009-2014 telah membahas di tingkat Panitia Kerja terkait perubahan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, regulasi yang memayungi keberadaan KTKLN. "Dengan kata lain, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI kita telah direspons dengan rencana perubahan UU tersebut," ungkapnya.

Masih kata Okky, Keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN secara prinsip memang sudah tepat. Meski ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh Presiden. Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No 39/2004. Semestinya, agar langkah Presiden tepat sesuai aturan perundang-undangan, penghapusan KTKLN dipayungi melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Upaya ini semata-mata agar adanya tertib hukum dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara.

Dalam Perpu yang semestinya diterbitkan tersebut, lanjut Okky, harus dicantumkan juga terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan bernagkat maupun yang berada di negara penempatan. Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.

"Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," demikian Okky. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya