Berita

damian agata yuvens

Hukum

Pemohon Judical Review UU Perkawinan Optimis MK Akan Revisi Pasal 2 Ayat (1)

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Pemohon Judicial Review Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan berpendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan keterangan yang sangat prematur dengan mengklaim bahwa semua institusi agama menolak perkawinan beda agama sebagaimana dikutip dalam beberapa media terdahulu.

Berdasarkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (Senin, 24/11) dan persidangan pada 5 November dalam Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan, terbukti bahwa PGI (Persekutan Gereja-gereja Indonesia), Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), dan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) tidak menyatakan penolakannya terhadap perkawinan beda agama.

Ditambah lagi, dengan membaca keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bahwa ada banyak mazhab mengenai perkawinan beda agama di dalam agama Islam, termasuk mazhab yang tidak mempermasalahkannya.


Dengan kata lain, tidak ada kesamaan pendapat mengenai kedudukan agama terhadap dilangsungkannya perkawinan beda agama, dan artinya perkawinan beda agama tidak dapat ditafsirkan sebagai perkawinan yang tidak didasarkan pada agama. Sehingga, dalam konteks yang demikian ini, sudah sepatutnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama.

Perwakilan Tim Pemohon, Damian Agata Yuvens, berharap dukungan yang diungkapkan oleh Walubi, KWI, Matakin dan PGI bisa menjadi landasan bagi MK untuk mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh tim pemohon.

"Biarkan agama melalui institusi keagamaan yang melarang terjadinya perkawinan beda agama, biarkan pula keluarga yang memberikan larangan semacam ini. Hanya saja, jangan sampai larangan tersebut muncul dari negara, baik karena tidak jelasnya pengaturan mengenai perkawinan beda agama maupun karena tindakan aparatur negara. Terlebih karena Indonesia bukan negara agama sehingga jika hanya ada satu peraturan agama saja yang ditegakkan, maka seolah-olah negara adalah perpanjangan tangan dari agama tertentu," urai Damian dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi.

Untuk dapat memenuhi hak setiap warga negara baik dalam konteks melangsungkan perkawinan maupun dalam menjalankan kebebasan beragamanya, maka seyogyanya perlu dilakukan pemaknaan ulang terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", sehingga menjadi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai."

Pemaknaan baru ini akan secara otomatis menghilangkan kewenangan negara (dalam hal ini pegawai pencatat perkawinan) untuk menolak pencatatan perkawinan karena adanya perbedaan agama, yang dengan demikian menghilangkan pula ketidakpastian hukum sehubungan dengan absahnya suatu perkawinan. Selain itu, perdebatan mengenai dapat atau tidaknya perkawinan beda agama akan diselesaikan oleh masing-masing calon mempelai sesuai agama dan kepercayaan yang diyakininya.

Damian berpendapat dengan demikian akan ada jaminan kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya perkawinan beda agama dilangsungkan dan dicatatkan, dan bahwa hal ini tidak akan lagi digantungkan pada perbedaan penafsiran dan paham dari masing-masing pegawai pencatat perkawinan. Hal ini juga akan menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi kebebasan warganya untuk beragama dan menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam bidang perkawinan.

"Negara tidak boleh melupakan kewajiban mereka untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negara," tegas Damian. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya