Berita

ilustrasi/net

Politik

Bisa Dibilang, Praktik Diskriminasi Perempuan Dapat Restu dari Negara

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, masyasrakat Indonesia masih diingatkan tentang banyaknya kasus kekerasan, dan praktik diskriminasi yang dialami perempuan.

Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), kekerasan dan diskriminasi bisa terjadi di mana saja mulai dari pelecehan seksual di ruang publik, bullying (pelecehan) di sekolah, diskriminasi di tempat kerja, hingga kekerasan di dalam rumah tangga.

Lebih jauh, praktik kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan juga terjadi sistematis melalui berbagai bentuk peraturan dan kebijakan. Sebagai contoh, tes keperawanan yang harus dijalani oleh calon polisi wanita.


Laporan Human Right Watch (HRW) menyebutkan, praktik tes keperawanan ternyata masih dijalankan kepolisian meski secara formal syarat tersebut telah dihapuskan sejak era reformasi. Terlepas bukan menjadi penilaian utama yang menentukan, tes keperawanan secara fisik telah menimbulkan trauma. Tes keperawanan merupakan pengalaman buruk bagi perempuan yang mengikuti seleksi masuk kepolisian.

"Ini sesuatu yang sangat ironis. Saat sebuah institusi yang salah satu mandatnya adalah memberikan perlindungan terhadap perempuan, tapi melakukan praktik yang represif terhadap perempuan. Jika melihat institusi kepolisian sebagai kepanjangan tangan negara, maka praktik diskriminasi terhadap perempuan itu dilakukan dengan restu dari negara," kata pemerhati isu gender sekaligus peneliti PSKK UGM, Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

Banyak pihak kemudian menanyakan, apa pentingnya tes keperawanan terhadap calon polisi wanita. Dewi menambahkan, mungkin institusi kepolisian tidak benar-benar paham apa makna dan maksud dari tes keperawanan.

Praktik tersebut jelas menunjukkan kerasnya budaya yang meminggirkan sekaligus merendahkan perempuan. Status seorang perempuan seolah-olah ditentukan apakah dia masih perawan atau tidak. Bukan ditentukan oleh talenta, kapasitas, dan kecerdasan berpikirnya.

"Bukan juga ditentukan oleh sumbangsih yang bisa dia berikan bagi lingkungan paling kecil sampai ke lingkungan yang paling besar," tambah peneliti ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya