Berita

ilustrasi/net

Politik

Bisa Dibilang, Praktik Diskriminasi Perempuan Dapat Restu dari Negara

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, masyasrakat Indonesia masih diingatkan tentang banyaknya kasus kekerasan, dan praktik diskriminasi yang dialami perempuan.

Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), kekerasan dan diskriminasi bisa terjadi di mana saja mulai dari pelecehan seksual di ruang publik, bullying (pelecehan) di sekolah, diskriminasi di tempat kerja, hingga kekerasan di dalam rumah tangga.

Lebih jauh, praktik kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan juga terjadi sistematis melalui berbagai bentuk peraturan dan kebijakan. Sebagai contoh, tes keperawanan yang harus dijalani oleh calon polisi wanita.


Laporan Human Right Watch (HRW) menyebutkan, praktik tes keperawanan ternyata masih dijalankan kepolisian meski secara formal syarat tersebut telah dihapuskan sejak era reformasi. Terlepas bukan menjadi penilaian utama yang menentukan, tes keperawanan secara fisik telah menimbulkan trauma. Tes keperawanan merupakan pengalaman buruk bagi perempuan yang mengikuti seleksi masuk kepolisian.

"Ini sesuatu yang sangat ironis. Saat sebuah institusi yang salah satu mandatnya adalah memberikan perlindungan terhadap perempuan, tapi melakukan praktik yang represif terhadap perempuan. Jika melihat institusi kepolisian sebagai kepanjangan tangan negara, maka praktik diskriminasi terhadap perempuan itu dilakukan dengan restu dari negara," kata pemerhati isu gender sekaligus peneliti PSKK UGM, Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

Banyak pihak kemudian menanyakan, apa pentingnya tes keperawanan terhadap calon polisi wanita. Dewi menambahkan, mungkin institusi kepolisian tidak benar-benar paham apa makna dan maksud dari tes keperawanan.

Praktik tersebut jelas menunjukkan kerasnya budaya yang meminggirkan sekaligus merendahkan perempuan. Status seorang perempuan seolah-olah ditentukan apakah dia masih perawan atau tidak. Bukan ditentukan oleh talenta, kapasitas, dan kecerdasan berpikirnya.

"Bukan juga ditentukan oleh sumbangsih yang bisa dia berikan bagi lingkungan paling kecil sampai ke lingkungan yang paling besar," tambah peneliti ini. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya