Berita

ilustrasi/net

KEMACETAN MENGGILA

ITW: Pemerintah Harus Berani Moratorium Produksi dan Perketat Syarat Memiliki Kendaraan

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 18:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kondisi lalu lintas Jakarta  akan lebih cepat mengalami stagnan bila pemerintah tidak segera melakukan pengetatan, bahkan moratorium (penangguhan) terhadap produksi kendaraan bermotor, pembatasan usia kendaraan, serta memperketat persyaratan untuk memiliki kendaraan.

ITW meningatkan bahwa jumlah kendaraan di Jakarta saat ini sudah hampir mencapai 20 juta unit, atau lebih banyak dari penduduk Jakarta yang secara resmi tercatat.
 
"Langkah yang efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta adalah, pemerintah harus berani melakukan moratorium terhadap produk kendaraan di Jakarta," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (24/11).
 

 
Menurutnya, pemerintah "berputar-putar" hanya untuk mengatasi kemacetan, khususnya di Jakarta. Padahal, penyebab kemacetan adalah akibat populasi kendaraan bermotor yang tidak terkendali, sementara pertumbuhan ruas jalan tidak seimbang. Ditambah lagi  faktor infrastruktur dan sarana prasarana yang masih jauh dari harapan serta masih sangat rendahnya kesadaran tertib lalu lintas masyarakat.
 
"Semua faktor penyebab kemacetan adalah domain pemerintah. Melakukan moratorium dan meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas masyarakat, serta memperketat persyaratan memiliki kendaraan, adalah tanggung jawab dan kewenangan pemerintah," ujar Edison.
 
Dijelaskan, pemerintah harus berani membuat kebijakan moratorium terhadap semua jenis kendaraan untuk Jakarta. Serta membatasi usia kendaraan yang boleh melintas diruas-ruas jalan Ibukota. Kemudian memperketat persyaratan warga untuk memiliki kendaraan, contohnya harus memiliki garasi.

Sedangkan para produsen diarahkan agar memasarkan produknya ke wilayah luar pulau Jawa. Sehingga kestabilan perusahaan dan tenaga kerja bisa terjaga.

Menurut Edison, kebijakan tersebut sangat efisien dan efektif, karena tidak membutuhkan dana besar apalagi mendatangkan para ahli transportasi  dari negara lain dengan bayaran besar atau kompensasi harus menggunakan tekhnologinya. Sedangkan dampaknya hanya pada turunnya  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Tentu itu bisa diatasi , kalau Pemprov DKI lebih kreatif dan inovatif untuk menggali sumber lain karena  masih banyak yang potensi," jelasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya