Berita

marwan jafar

Menteri Marwan: Kepala Desa jangan Sampai Salah Gunakan Anggaran

MINGGU, 23 NOVEMBER 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepala Desa akan jadi kuasa pengguna anggaran. Kepala desa dituntut memaksimalkan anggaran pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Karena jangan sampai  ada penyelewengan dana desa.

"Nanti laporan penggunaan dana itu akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Menteri Desa Marwan Jafar.

Dia menyampaikan itu memberikan bantuan sosial Rp4,4 miliar di kantor Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/11). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, Bupati Donggala, serta camat dan para kepala desa.


Kementerian Desa sendiri akan menggenjot pembangunan dan pemberdayaan 73 ribu desa di Indonesia. Terutama desa di daerah tertinggal sekitar 31 ribu desa.

"Derah tertinggal seperti Sultra, terutama Donggala ini tentu jadi prioritas bersama dengan daerah tertinggal yang lain," ujar Marwan dalam keterangan persnya.

Karena itu, Menteri Desa mencanangkan peningkatan anggaran untuk pedesaan, terutama bidang infrastruktur. "Kami mencanangkan anggaran kementerian ini akan besar. Pembangunan infrastruktur.harus ditingkatkan karena salah satu faktor utama dalam meningkatkan perekonomian desa adalah infrastruktur," katanya.

Menteri menjelaskan, kementeriannya merupakan kementerian baru, hasil penggabungan dari tiga kementerian secara parsial.

"Dibentuknya kementerian desa ini adalah momentum kebangkitan desa sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran," kata Marwan.

Karena itu, pihaknya sedang berkonsolidasi menata kelembagaan. "Nanti ada perpres baru, meski ada perpres 163 yang lama. Perpres baru ini akan mengatur kementerian desa secara utuh," ujarnya.

Dijelaskan Marwan, dalam penyusunan RUU Desa, sempat diusulkan anggaran desa10 persen dari APBN. Namun yang disetujui ketika itu 10 persen dari dana transfer daerah sekitar Rp70 triliun. "Dana transfer daerah sekitar Rp 700 triliun, jadi 10 persennya sebesar Rp 70 triliun," kata Menteri.

Untuk PNPM mandiri yang selama ini membantu pendampingan pedesaaan. Nanti akan dibuat lembaga baru yang kira kira sama dengan PNPM mandiri. "Jadi tak perlu risau dan khawatir," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya