Berita

Bisnis

Menko Perekonomian Sofyan Djalil Dukung Percepatan PP Jaminan Sosial

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan A. Djalil berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial segera rampung. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan program baru pemberian manfaat maksimal bagi pekerja dan program pensiun yang diamanatkan Undang-Undang BPJS Nomor 24/2011.

"Kami melakukan audiensi dan pak Menko Perekonomian memberi dukungan percepatan PP Jaminan sosial dan jaminan pensiun," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/11).

Dalam kesempatan itu, Elvyn bersama dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia. Sampai dengan Oktober 2014, Asset BPJS Ketenagakerjaan  berjumlah Rp 178 triliun dengan pendapatan Rp 15,8 triliun dan peserta 16,1 juta pekerja.


Soal kapan persisnya PP yang mengatur jaminan sosial rampung, Elvyn menolak merincinya. "Itu kan mesti diharmonisasi lagi karena menyangkut beberapa kementerian, kita berharap secepatnya," terangnya.

UU Nomor 24/2011 mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Juli 2015 menjalankan program jaminan sosial bukan hanya bagi pekerja formal dan informal, tapi meliputi juga anggota TNI/Polri dan PNS. Bahkan, program pensiun disyaratkan bisa dijalankan bagi pekerja formal dan informal.

Sementara itu, menyangkut iuran dari PNS, Elvyn mengatakan, soal itu sudah dibicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan dalam anggaran daerahnya masing-masing. "Kalau soal anggaran, kita sudah bicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan pada anggaran daerahnya," katanya.

Elvyn juga mengungkapkan, dalam RPP yang diajukan pihaknya, BPJS Ketenagakerjaan  memberikan benefit perumahan, transportasi, bahan pokok makanan dan beasiswa bagi pekerja untuk meluaskan kepesertaan. UU Nomor 24/2011 mengamanatkan, nantinya bukan hanya pekerja formal, tapi pekerja informal seperti petani, nelayan dan supir angkot pun mesti dilindungi jaminan sosial.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya